Menuju konten utama

Rincian Formasi CPNS Pemkot Semarang 2024 PDF dan Syaratnya

Rincian formasi CPNS Pemkot Semarang 2024 dapat dipantau melalui artikel ini dalam bentuk PDF. Simak daftar syaratnya.

Rincian Formasi CPNS Pemkot Semarang 2024 PDF dan Syaratnya
Karyawan Badan Kepegawaian Daerah (PNS-BKD) Pemprov DKI beraktivitas pada hari pertama penerapan kebijakan bekerja dari rumah di kompleks Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta, Senin (21/8/2023). ANTARA FOTO/Reno Esnir/rwa.

tirto.id - Pendaftaran CPNS Pemkot Semarang 2024 dibuka mulai 20 Agustus. Berikut ini informasi rincian formasi CPNS Pemkot Semarang 2024 dan apa saja syaratnya.

Proses pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemkot Semarang 2024 akan ditutup pada 6 September 2024. Seleksi administrasi berlangsung hingga 13 September 2024. Pengumuman hasil seleksi administrasi digelar 14-17 September 2024.

Berdasarkan pengumuman "Pengadaan CPNS Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang 2024", Pemkot Semarang membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) untuk mengisi formasi CPNS Tahun Anggaran 2024 dalam rangka pengisian lowongan formasi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Jumlah alokasi formasi kebutuhan CPNS di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2024 adalah sebanyak 331 orang. Lantas, apa saja rincian formasi CPNS tersebut?

Seleksi Kompetensi Dasar CPNS di BKN

Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS formasi Kejaksaan di Kantor Pusat Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jakarta, Kamis (9/11/2023). Pemerintah mulai Kamis (9/11) melaksanakan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023 yang diikuti sebanyak 1.853.617 pelamar, sedangkan Seleksi Kompetensi bagi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) akan dilakukan pada Jumat (10/11/2023). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.

Rincian Formasi CPNS Kota Semarang 2024

Berikut ini adalah rincian formasi CPNS Pemkot Semarang 2024 dengan kebutuhan berjumlah 331 lowongan:

  • Tenaga Kesehatan : 119 lowongan
  • Tenaga Teknis : 212 lowongan yang terdiri dari:
a. Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian”/Cumlaude sebanyak enam formasi.

b. Penyandang Disabilitas sebanyak tujuh formasi.

Untuk melihat rincian masing-masing formasi CPNS Pemkot Semarang 2024, calon peserta dapat mengjungi link PDF di bawah ini:

Link PDF Rincian Formasi CPNS Pemkot Semarang 2024

Syarat Melamar CPNS Pemkot Semarang 2024

Untuk melamar sebagai CPNS Pemkot Semarang Tahun Anggaran 2024, pelamar harus memenuhi sejumlah persyaratan. Berikut ini adalah daftarnya menurut persyaratan umum dan khusus:

A. Persyaratan Umum

  1. Warga Negara Indonesia.
  2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  3. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar.
  4. Batas usia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun pada saat melamar, bagi pelamar untuk jabatan Dokter dan Dokter Gigi dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis.
  5. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
  6. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  7. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  8. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
  9. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan.
  10. Memiliki akreditasi program studi/perguruan tinggi sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi. Informasi Akreditasi program studi/perguruan tinggi dapat diperoleh dari.
    • Pangkalan data Pendidikan tinggi yang dikelola oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi.
    • Pangkalan data (database) Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi.
  11. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk Jabatan yang mempersyaratkan.
  12. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.
  13. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
  14. Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
B. Persyaratan Khusus

1. Pelamar Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian”/ Cumlaude dari Perguruan Tinggi Dalam atau Luar Negeri.

  • Dikhususkan bagi putra/putri yang mempunyai jenjang pendidikan paling rendah Sarjana, tidak termasuk Diploma Empat (D-IV).
  • Pelamar merupakan lulusan dari perguruan tinggi dalam negeri dengan predikat kelulusan "dengan pujian"/cumlaude dan berasal dari perguruan tinggi terakreditasi A/unggul dan program studi terakreditasi A/unggul pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.
  • Pelamar merupakan lulusan dari perguruan tinggi luar negeri, dapat melamar pada kebutuhan khusus putra/putri lulusan terbaik berpredikat "dengan pujian"/cumlaude, setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara "dengan pujian"/cumlaude dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi.
2. Pelamar Kebutuhan Khusus Penyandang Disabilitas

A. Kebutuhan khusus penyandang disabilitas dapat dilamar dengan persyaratan sebagai berikut:

  • Melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya.
  • Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar dengan durasi waktu paling lama 5 menit, melalui kanal Youtube dan melampirkan link video di https://sscasn.bkn.go.id/.
B. Pelamar penyandang disabilitas dapat juga melamar pada kebutuhan umum atau kebutuhan khusus selain kebutuhan khusus penyandang disabilitas, denganketentuan sebagai berikut:
  • Pelamar dapat melamar pada jabatan yang diinginkan jika memiliki ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan jabatan.
  • Pada saat melamar di SSCASN, pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas yang dibuktikan dengan:
    • Dokumen/surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya.
    • Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar dengan durasi waktu paling lama 5 menit, melalui kanal Youtube dan melampirkan link video di https://sscasn.bkn.go.id/.
C. Persyaratan Tambahan
  • Bagi pelamar seleksi pengadaan CPNS harus melampirkan sertifikat keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga yang berwenang untuk Jabatan yang mempersyaratkan.
D. Ketentuan Lain

Selain ketentuan sebagaimana huruf A, B, dan C pelamar harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

1. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi.

2. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai.

3. Pada Tahun Anggaran yang sama pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) jenis pengadaan ASN, yaitu:

    • PNS
    • PPPK
4. Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) instansi dan 1 (satu) jenis Jabatan dalam 1 (satu) periode Tahun Anggaran.

5. Dalam hal PPPK melamar pada lowongan jenis pengadaan CPNS, yang bersangkutan wajib memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 (satu) tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari PPK atau Pyb.

6. Bersedia mengabdi pada Pemerintah Kota Semarang dan tidak mengajukan pindah dengan alasan pribadi paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun sejak diangkat sebagai PNS.

7. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) ditentukan sebagai berikut:

    • Formasi Kebutuhan Umum
      • Diploma III (D-III)/ Diploma IV (D-IV)/ Sarjana (S-1)/ Magister (S-2) IPK minimal 3,00 (tiga koma nol-nol) dalam skala 4,00 (empat koma nol-nol).
      • Pelamar dengan kualifikasi pendidikan Profesi wajib memiliki IPK minimal 3,00 (tiga koma nol-nol) dalam skala 4,00 (empat koma nol-nol) masing–masing ijazah Sarjana (S-1)/ Diploma IV (D-IV) dan Ijazah Profesi.
      • Apabila ijazah S-1 merupakan lanjutan dari Diploma, maka IPK dihitung dari nilai kumulatif transkrip nilai S-1 dan transkrip nilai Diploma.
    • Formasi Kebutuhan Khusus Pelamar Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian”/ Cumlaude dari Perguruan Tinggi Dalam atau Luar Negeri, Sarjana (S-1)/ Magister (S-2) IPK minimal 3,51 (tiga koma lima-satu) dalam skala 4,00 (empat koma nol-nol).
8. Persyaratan bagi pelamar yang melamar pada kebutuhan jenis jabatan fungsional kesehatan:
    • Harus melampirkan Surat Tanda Registrasi (STR) sesuai Jabatan yang dilamar (jenis jabatan sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 322 Tahun 2024 tentang Persyaratan Surat Tanda Registrasi untuk Melamar pada Jabatan Fungsional Kesehatan dalam Pengadaan Aparatur Sipil Negara Tahun Anggaran 2024).
    • Surat Tanda Registrasi (STR) harus masih berlaku pada saat pelamaran, yang dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada Surat Tanda Registrasi.
    • Surat Tanda Registrasi (STR) diunggah pada Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara.
9. Persyaratan STR pada angka 8 (delapan) diatas, dikecualikan bagi pelamar formasi tenaga kesehatan di lingkungan Pemerintah Kota Semarang untuk formasi jabatan sebagai berikut:
  • Fisikawan Medis Ahli Pertama
  • Pranata Laboratorium Kesehatan Ahli Pertama

Baca juga artikel terkait CPNS 2024 atau tulisan lainnya dari Lucia Dianawuri

tirto.id - Edusains
Kontributor: Lucia Dianawuri
Penulis: Lucia Dianawuri
Editor: Beni Jo & Yulaika Ramadhani