Menuju konten utama

Rincian Formasi CPNS LPSK 2024, Persyaratan, dan Gaji

Berikut keterangan mengenai rincian formasi CPNS LPSK 2024, persyaratan daftar, dan bocoran gaji pegawainya.

Rincian Formasi CPNS LPSK 2024, Persyaratan, dan Gaji
Sejumlah calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 Pemprov Sulsel mengantre untuk menjalani pemeriksaan berkas sebelum memasuki ruangan ujian seleksi kemampuan dasar (SKD) di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (14/9/2021). ANTARA FOTO/Arnas Padda.

tirto.id - Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2024 telah digelar mulai 20 Agustus 2024 lalu untuk tingkat daerah dan pusat. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) merupakan salah satu instansi pemerintah yang membuka formasi.

Seleksi CPNS 2024 terbuka bagi seluruh warga negara Indonesia (WNI) yang berusia 18 sampai 35 tahun. Sebagaimana dikutip dari laman Kementerian PANRB, formasi yang tersedia untuk pengadaan CPNS tahun ini mencapai 250.407 lowongan.

Adapun formasi tersebut dipisahkan menjadi 114.706 untuk tingkat pusat dan 135.701 untuk tingkat daerah. Adapun jenis kebutuhan yang tersedia untuk dilamar mencakup kebutuhan umum dan kebutuhan khusus.

Rincian Formasi CPNS LPSK 2024

Mengutip Pengumuman Pelaksanaan Seleksi CPNS 2024 Nomor P-001/CPNS/3.2.KP/LPSK/08/2024.

LPSK membuka kebutuhan sebanyak 176 formasi. Anda bisa memantau lowongan yang tersedia melalui daftar berikut.

  1. Penata Perlindungan Saksi dan Korban Ahli Pertama
  2. Pengelola Layanan Kesehatan
  3. Analis Kebijakan Ahli Pertama
  4. Penata Kelola Hukum dan Perundang-Undangan
  5. Teknisi Sarana dan Prasarana
  6. Analis Hukum Ahli Pertama
  7. Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama
  8. Analis Anggaran Ahli Pertama
  9. Penata Kelola Sistem dan Teknologi Informasi
  10. Perawat Terampil
  11. Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Pertama
  12. Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Pertama
  13. Konselor SDM
  14. Perencana Ahli Pertama
  15. Penata Perlindungan Saksi dan Korban Ahli Pertama
  16. Dokumentalis Hukum
  17. Pengelola Rumah Aman
  18. Penata Laksana Barang Terampil
  19. Penata Keprotokolan
  20. Pustakawan Ahli Pertama
  21. Penata Kelola Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
  22. Pranata Komputer Ahli Pertama
  23. Dokter Ahli Pertama-Dokter (Umum)
  24. Auditor Terampil
  25. Pranata Komputer Terampil
  26. Analis Pengembangan Kompetensi ASN Ahli Pertama
  27. Auditor Ahli Pertama
  28. Arsiparis Ahli Pertama

Persyaratan Pendaftaran CPNS LPSK 2024

Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi para pelamar formasi LPSK dalam CPNS 2024. Berikut daftar lengkap persyaratan pendaftaran CPNS di lembaga pemerintahan tersebut.

  • WNI (Warga Negara Indonesia);
  • Minimal berusia 18 tahun dan maksimal 35 tahun;
  • Tidak sedang dalam pemeriksaan dugaan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 2 tahun atau lebih;
  • Tidak pernah menjalankan pidana penjara sesuai keputusan pengadilan karena melakukan tindak pidana, mencakup mereka yang pernah dipenjara 2 tahun atau lebih;
  • Tidak pernah dipecat secara hormat bukan atas permintaan sendiri atau secara tidak hormat sebagai PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, atau diberhentikan secara tidak hormat sebagai pegawai swasta;
  • Tidak berstatus CPNS, PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, atau siswa ikatan dinas;
  • Tidak pernah melakukan pelanggaran seleksi;
  • Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi ASN yang sedang diusulkan nomor induk pegawainya;
  • PPPK yang ingin daftar CPNS minimal sudah kerja 1 tahun dan memperoleh persetujuan atasan, Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat yang Berwenang;
  • Bukan anggota/pengurus partai politik maupun terlibat politik praktis;
  • Kualifikasi pendidikan sesuai jabatan yang dilamar;
  • Sehat secara jasmani dan rohani, sesuai ketentuan dan dokumen persyaratan jabatan masing-masing;
  • Pelamar jabatan Pengelola Rumah Aman memperoleh surat keterangan sehat dari dokter yang statusnya PNS atau yang bekerja di Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah;
  • Menyatakan kebersediaan untuk ditempatkan di seluruh wilayah NKRI;
  • Bersedia mengabdi di LPSK dan tidak mengajukan perpindahan dengan alasan pribadi minimal 10 tahun sejak diangkat menjadi PNS;
  • Melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
  • Bukan pengonsumsi narkotika, psikotropika, prekusor, dan zat adiktif lain, dibuktikan melalui Surat Keterangan Bebas Narkoba dari rumah sakit pemerintah atau BNN;
  • Wanita tidak boleh bertato atau memiliki bekas tato, mempunyai tindikan di bagian selain telinga kecuali karena keperluan keagamaan dan adat;
  • Pria tidak boleh bertato, mempunyai bekas tato, dan bertindik, kecuali karena keperluan adat atau keagamaan;
  • Penyandang disabilitas menyertakan ijazah, pernyataan bahwa dirinya penyandang disabilitas (melalui surat Keterangan Disabilitas), dan membuat video singkat untuk diunggah ketika pelamaran.

Gaji CPNS LPSK 2024

Berikut ini bocoran gaji CPNS LPSK 2024 berdasarkan pengumuman yang sudah dibagikan oleh lembaga pemerintahan terkait.

  • Pengelola Layanan Kesehatan: Rp2.500.000-Rp4.900.000
  • Analis Kebijakan Ahli Pertama: Rp¬3.200.000-Rp6.100.000
  • Penata Kelola Hukum dan Perundang-Undangan: Rp¬3.200.000-Rp6.100.000
  • Teknisi Sarana dan Prasarana: Rp¬3.200.000-Rp6.100.000
  • Analis Hukum Ahli Pertama: Rp¬3.200.000-Rp6.100.000
  • Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama: Rp¬3.200.000-Rp6.100.000
  • Analis Anggaran Ahli Pertama: Rp¬3.200.000-Rp6.100.000
  • Penata Kelola Sistem dan Teknologi Informasi: Rp¬3.200.000-Rp6.100.000
  • Perawat Terampil: Rp2.500.000-Rp4.900.000
  • Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Pertama: Rp¬3.200.000-Rp6.100.000
  • Analis Pengelolaa Keuangan APBN Ahli Pertama: Rp¬3.200.000-Rp6.100.000
  • Konselor SDM: Rp¬3.200.000-Rp6.100.000
  • Perencana Ahli Pertama: Rp¬3.200.000-Rp6.100.000
  • Penata Perlindungan Saksi dan Korban Ahli Pertama: Rp3.200.000-Rp6.100.000
  • Dokumentalis Hukum: Rp2.500.000-Rp4.900.000
  • Pengelola Rumah Aman: Rp2.500.000-Rp4.900.000
  • Penata Laksana Barang Terampil: Rp2.500.000-Rp4.900.000
  • Penata Keprotokolan: Rp3.200.000-Rp6.100.000
  • Pustakawan Ahli Pertama: Rp3.200.000-Rp6.100.000
  • Penata Kelola Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak: Rp3.200.000-Rp6.100.000
  • Penata Kelola Sistem dan Teknologi Informasi: Rp3.200.000-Rp6.100.000
  • Pranata Komputer Ahli Pertama: Rp3.200.000-Rp6.100.000
  • Dokter Ahli Pertama-Dokter (Umum): Rp3.200.000-Rp6.100.000
  • Auditor Terampil: Rp2.500.000-Rp4.900.000
  • Pranata Komputer Terampil: Rp2.500.000-Rp4.900.000
  • Analis Pengembangan Kompetensi ASN Ahli Pertama: Rp3.200.000-Rp6.100.000
  • Auditor Ahli Pertama: Rp3.200.000-Rp6.100.000
  • Arsiparis Ahli Pertama: Rp3.200.000-Rp6.100.000

Baca juga artikel terkait CPNS 2024 atau tulisan lainnya dari Yuda Prinada

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Yuda Prinada
Penulis: Yuda Prinada
Editor: Dipna Videlia Putsanra