Menuju konten utama

Ricky Rizal Tak Jawab Pertanyaan Romer Usai Brigadir J Tewas

Ricky Rizal beralasan dirinya panik dan bingung saat ditanya Adzan Romer usai terjadinya peristiwa penembakan terhadap Brigadir J.

Ricky Rizal Tak Jawab Pertanyaan Romer Usai Brigadir J Tewas
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) Ricky Rizal bersama kuasa hukumnya berjalan meninggalkan ruang persidangan usai mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa.

tirto.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencari tahu ekspresi terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal usai terjadinya penembakan yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Hal tersebut ditanyakan oleh JPU kepada eks ajudan Ferdy Sambo, Adzan Romer yang kembali menjadi saksi pada sidang pembunuhan berencana Brigadir J.

Mulanya jaksa membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Adzan Romer yang menyebut bahwa Romer sempat bertemu terdakwa Kuat dan Ricky usai mendengar suara tembakan.

"Ada gelisah enggak di wajah RR sama Kuat?," tanya jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (9/11/2022).

"Saya lihat Ricky Rizal diam aja. Saya tanya enggak jawab," jawab Romer.

"Tidak ada kepanikan?," ujar jaksa kembali bertanya.

"Iya [tidak ada]," kata Romer.

Romer menceritakan bahwa dirinya sempat bertanya kepada Ricky terkait apa yang sebenarnya terjadi di balik 5 tembakan yang ia dengar, nanun Ricky terdiam tak menjawab.

"Ketika saya tanya tidak jawab," kata Romer.

Terdakwa Ricky Rizal kemudian menanggapi kesaksian Romer tersebut. Ia menyebut dirinya panik dan bingung saat ditanya Adzan Romer.

"Saya kaget, panik dan bingung jadi saya tidak fokus dengan apa yang disampaikan Romer," kata Ricky Rizal.

Dalam kasus ini terdapat lima terdakwa yang diduga merencanakan dan melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Mereka adalah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.

Kelima terdakwa tersebut didakwa melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Baca juga artikel terkait SIDANG PEMBUNUHAN YOSUA atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto