Menuju konten utama
Liga 2 2020

Ribut-ribut Soal Gaji, PSKC Cimahi Desak Atep Minta Maaf

PSKC Cimahi mendesak Atep minta maaf setelah mantan kapten Persib Bandung ini menyatakan belum mendapatkan gaji untuk bulan Maret 2020. 

Ribut-ribut Soal Gaji, PSKC Cimahi Desak Atep Minta Maaf
Atep (kiri) saat masih memperkuat Persib Bandung. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi

tirto.id - PSKC Cimahi mendesak Atep minta maaf setelah mantan kapten Persib Bandung ini menyatakan belum mendapatkan gaji untuk bulan Maret 2020. PSKC yang berlaga di Liga 2 2020 menilai pernyataan Atep keliru.

Ditegaskan oleh PSKC Cimahi bahwa Atep dan beberapa pemain lainnya termasuk Siswanto dan Tantan -yang juga mantan penggawa Persib- telah menerima down payment (DP) di awal musim Liga 2 2020.

“Mencuatnya persoalan tentang gaji tiga pemain PSKC Cimahi [Atep, Tantan, Siswanto] dengan pernyataan, bahwa mereka tidak menerima gaji di periode Maret 2020, adalah pernyataan tidak benar,” tulis PSKC Cimahi melalui Instagram resmi klub, Kamis (16/4) malam.

“Ada kekeliruan yang terjadi di sini, terutama soal menyikapi beberapa klausul di dalam detil kontrak,” tambahnya.

Dalam pernyataan resminya, PSKC Cimahi menyebut jika uang muka yang diberikan kepada Atep sudah termasuk ke dalam penghitungan gaji.

“Saat bergabung, Atep meminta pada klub agar total gajinya selama 10 bulan mendatang bisa langsung diambil sebagian sejak awal musim," sebut PSKC Cimahi.

"PSKC pun sudah menunaikan 25 persen gaji Atep satu musim, bukan 25 persen dari gaji bulanan melainkan 25 persen dari total gaji selama 10 bulan,” tambahnya.

PSKC Cimahi juga merinci gaji Atep. Selama satu musim (10 bulan), Atep seharusnya akan menerima gaji Rp325 juta atau Rp32,5 juta tiap bulan.

Sedangkan yang sudah dibayarkan PSKC Cimahi sebagai uang muka kepada Atep yakni Rp81,25 juta dan diterima pada Maret 2020.

PSSI kemudian membolehkan klub membayar gaji pemain maksimal 25 persen selama Maret-Juni karena status force majeure sebagai dampak COVID-19 yang membuat kompetisi terhenti.

Sesuai keputusan PSSI itu, PSKC Cimahi menghitung gaji Atep selama 4 bulan (Maret-Juni). Setelah dirinci, yakni 25 persen dari gaji Atep per bulan (Rp32,5 juta) dikali 4 (bulan), hasilnya adalah Rp32,5 juta.

Pihak PSKC berpendapat, jumlah tersebut sama dengan jumlah gaji full selama satu bulan, yaitu Maret 2020.

“Kami mewakili pihak PSKC Cimahi, menuntut statement permintaan maaf dari pihak Atep, atas kehadiran informasi yang tidak benar dan menyebar luas, yaitu informasi yang menyebut bahwa PSKC tidak membayar gaji Atep."

“Permintaan maaf kami tunggu selambat-lambatnya dalam waktu 3 hari sejak tanggal terbit rilisan ini. Apabila pihak yang bersangkutan tidak melakukannya, maka dengan berat hati kami akan mengambil langkah di jalur hukum atas gugatan pencemaran nama baik klub PSKC Cimahi,” tulis keterangan resmi PSKC.

Sebelumnya, Atep mengatakan bahwa PSKC Cimahi belum membayar gajinya pada bulan Maret 2020.

“Jadi, sebagian pemain sudah dapat gaji 50 persen dari total gaji. Cuma yang sudah dapat DP enggak digaji lagi. Contohnya yang sudah dapat DP, saya, Siswanto, Tantan, dan Khokok,” kata mantan pemain Timnas Indonesia ini.

Baca juga artikel terkait LIGA 2 2020 atau tulisan lainnya dari Hendi Abdurahman

tirto.id - Olahraga
Kontributor: Hendi Abdurahman
Penulis: Hendi Abdurahman
Editor: Iswara N Raditya