tirto.id - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) telah menyetujui pengalihan Participating Interest (PI) sebesar 10% dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) untuk Provinsi Riau melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Riau Petroleum Rokan (RPR). Artinya, dana PI 10% dari PHR untuk Riau akan segera cair dengan nilai total Rp 3,5 triliun.
Penyerahan secara simbolis dilakukan oleh Direktur Utama PHR Chalid Said Salim ke RPR disaksikan Gubernur Riau Edy Natar Nasution di Kompleks Perkantoran PHR di Rumbai, Pekanbaru, Senin (11/12/2023). Dana PI 10% yang akan dibayarkan ini merupakan periode operasi PHR dari awal alih kelola yakni 9 Agustus 2021 hingga 30 Oktober 2023.
Rencananya, pencairan dana PI 10% tersebut akan dilakukan secara bertahap, dimulai Tahap I untuk periode operasi PHR 9 Agustus 2021 hingga 31 Desember 2023 yang akan dicairkan pada 13 Desember 2023. Selanjutnya, pencairan Tahap II yang merupakan periode operasi PHR 1 Januari 2023 hingga 30 Oktober 2023 yang akan dilakukan maksimal tanggal 27 Desember 2023.
“Kami senang sekali akan segera mengirimkan dana PI 10% untuk Riau pada Desember ini. Kami berharap, dengan adanya keterlibatan daerah dalam hal ini RPR untuk mengelola dana PI ini, bisa memberikan banyak manfaat yang baik bagi Riau, khususnya untuk peningkatan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat Riau,” kata Chalid Said Salim.
Chalid mengatakan, adanya PI 10% ini menjadi sumber pendapatan baru bagi Riau, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi.
“Dan kami yakin, pengelolaan PI 10% oleh Riau ini bisa berdampak pada pergerakan roda perekonomian di Riau yang berujung dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat Riau,” katanya.
Chalid mengapresiasi keberhasilan dan kerja sama berbagai pihak terkait kebijakan PI 10% untuk Riau ini, di antaranya Kementerian ESDM, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas), PT Pertamina (Persero), Pemprov Riau, dan PT Riau Petroleum Rokan sebagai BUMN yang terlibat.
“Keberhasilan ini juga tak lepas dari dukungan berbagai pemangku kepentingan (stakeholder) di Riau dan tentunya dari masyarakat Riau. Semoga amanah ini bisa dilaksanakan dengan sebaik-baiknya sebagai bentuk pengabdian kepada bangsa dan negara,” kata Chalid.
"Kami juga berharap, RPR bisa berperan dalam mendukung dan membantu PHR dalam menciptakan suasana operasi yang kondusif dan aman di WK Rokan, termasuk dalam dukungan untuk mendapatkan perizinan terutama yang masih dalam kewenangan pemerintah daerah, serta menyelesaikan berbagai permasalahan di daerah misalnya, persoalan pertanahan, perizinan dan lainnya," imbuh Chalid.
Gubernur Riau Edy Natar Nasution mengapresiasi pencairan dana PI 10% oleh PHR ini. Dia mengatakan, dana PI 10% ini akan berkontribusi besar, baik bagi Pemprov Riau, maupun pemerintah daerah kabupaten penghasil migas di WK Rokan.
“Sebab pencairan dana ini merupakan upaya melanjutkan komitmen program pembangunan daerah,” katanya.
Dia mengatakan, sebagai bentuk komitmen dalam mengelola dana PI 10% dari PHR, saat ini Pemprov Riau sedang menggodok Peraturan Gubernur (Pergub) agar penerimaan PI 10% tersebut bisa dimanfaatkan oleh BUMD untuk dapat berkontribusi di industri hulu migas.
“Selain itu, agar juga dapat meningkatkan pendapatan daerah, serta dapat digunakan dalam program prioritas pembangunan, seperti infrastruktur, pengentasan kemiskinan ekstrem, penurunan stunting, peningkatan pelayanan masyarakat dan pengembangan UMKM yang ada di Riau,” kata Edy.
Edy mengajak, seluruh komponen Riau untuk bisa bekerja secara maksimal sesuai tanggung jawab masing-masing, guna memberikan manfaat besar yang bisa dinikmati oleh masyarakat Riau.
“Mari bersyukur kepada Allah SWT karena Bumi Lancang Kuning ini telah Allah berkahi dengan sumber daya alam minyak dan gas bumi yang begitu banyak. Semoga kita tetap bisa bersinergi dalam memajukan negeri,” katanya.
Kepala SKK Migas Perwakilan Sumbagut Rikky Rahmat Firdaus juga mengapresiasi pencairan dana PI 10% dari PHR untuk BUMD Riau. Dia berharap, pencairan ini bisa memperkuat komitmen dan dukungan dari Pemprov Riau maupun pemerintah daerah kabupaten penghasil migas di WK Rokan dalam mendukung kelancaran kegiatan operasional PHR di WK Rokan.
“Kami berharap dengan PI 10% ini, koordinasi dan hubungan dengan Pemprov Riau dan Pemda terkait bisa menurunkan kendala di lapangan dan dapat mendukung kelancaran kegiatan operasional hulu migas di lapangan,” ucapnya.
Rikky juga berharap agar Riau Petroleum sebagai BUMD penerima PI 10% yang memahami masyarakat dan wilayah di Riau dapat segera berkiprah, turun langsung bersama-sama mengatasi kendala operasional non teknis yang dihadapi KKKS sebagai bentuk kontribusi Badan Usaha Milik Daerah untuk melancarkan target kegiatan industri migas nasional.
Sebelumnya, Kementerian ESDM telah menyetujui pembayaran PI 10% dari PHR untuk Riau yang tertuang dalam surat Nomor T-817/MG.04/MEM/2023 tanggal 4 Oktober 2023 dengan Hal Persetujuan Pengalihan Partisipasi Interes 10% di Wilayah Kerja (WK) Rokan.
Dengan demikian, susunan pemegang PI di WK Rokan yakni, PT PHR sebanyak 90% dan Provinsi Riau melalui BUMD Riau Petroleum Rokan sebanyak 10%. PHR siap untuk membayarkan dana PI tersebut segera ke RPR agar bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk kemajuan dan kepentingan Riau.