Menuju konten utama

Rhoma Irama Yakin Partai Idaman Memenangkan Gugatan PTUN

Objek yang disengketakan adalah SK KPU RI Nomor 58 Tahun 2017 yang menyatakan Partai Idaman tak lolos peserta Pemilu.

Rhoma Irama Yakin Partai Idaman Memenangkan Gugatan PTUN
Ketua Umum Partai Islam Damai Aman (Idaman) Rhoma Irama menyampaikan pidato politik saat Musyawarah Koordinasi Nasional Partai Idaman di Jakarta, Selasa (16/5). ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/ama/17

tirto.id - Ketua Umum Partai Islam Damai dan Aman (Idaman) Rhoma Irama optimistis memenangkan gugatan keputusan KPU No. 58 Tahun 2017 yang menyatakan Partai Idaman tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2019, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Kami optimistis karena berkas-berkas di PTUN sudah sangat akurat dan valid. Memang seharusnya mereka meloloskan," ujar dia di PTUN, Jakarta, Kamis (8/3/2018).

Partai Idaman mengajukan gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, karena tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2019.

"Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memberikan ruang bagi Partai Idaman untuk melakukan upaya hukum dengan menggugat keputusan KPU ke PTUN," kata Rhoma.

Saat mendaftarkan gugatan itu, Rhoma didampingi Sekjen Partai Idaman Ramdansyah, pendukung partai, dan tim kuasa hukum Partai Idaman yang dipimpin oleh pengacara senior Alamsyah Hanafiah.

Objek yang disengketakan Partai Idaman adalah SK KPU RI Nomor 58, yang dikeluarkan KPU pada 17 Februari 2018, tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2019.

Bawaslu pada Senin lalu menolak permohonan Partai Idaman yang meminta Komisi Pemilihan Umum meloloskan partai besutan Rhoma Irama itu menjadi peserta Pemilu 2019.

Ketua Bawaslu RI Abhan saat membacakan putusan sidang menyatakan bahwa pihaknya menolak permohonan Partai Idaman untuk menjadi peserta Pemilu.

"Memutuskan dalam eksepsi menolak eksepsi termohon. Dalam pokok perkara menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," jelas Abhan di Jakarta, Senin (5/3).

Permohonan itu diajukan usai KPU menyatakan Partai Idaman tak lolos dalam penelitian administrasi. Menurut KPU, Partai Idaman tidak memasukkan dokumen administrasi secara lengkap ke dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Baca juga artikel terkait PEMILU 2019

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra