tirto.id - Gugatan yang diajukan Partai Idaman terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) ditolak oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena ada persyaratan administrasi pemilu yang tak lengkap.
Hal itu disampaikan oleh anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo saat membacakan putusan dalam sidang penyelesaian sengketa proses pemilu.
"Menetapkan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ratna di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Senin (15/1/2018).
Ratna menyatakan, alasan Bawaslu menolak partai pimpinan Rhoma Irama itu karena tak mampu menunjukkan bukti kelengkapan persyaratan peserta pemilu.
Bukti kelengkapan itu antara lain: persyaratan keanggotaan, hingga kepemilikan kantor cabang di berbagai daerah.
Baca: Ketum Partai Idaman Rhoma Irama Adukan KPU karena Maladministrasi
Sebelumnya, Ketua Umum Partai Idaman Rhoma Irama mengadukan KPU ke Badan Pengawas Pemilu pada Senin (23/10) siang karena menduga lembaga itu melanggar administrasi penyelenggaraan tahapan awal pemilu.
"Agendanya untuk melaporkan dugaan pelanggaran pemilu di tahapan pendaftaran dan verifikasi partai," kata Sekretaris Jenderal Partai Idaman Ramdansyah.
KPU RI menyatakan Partai Idaman tidak lengkap dokumen persyaratannya sehingga tidak bisa dilakukan verifikasi faktual.
Selain Partai Idaman, KPU juga menyatakan tidak lolos kepada Partai Indonesia Kerja, dan Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, Partai Rakyat, Partai Republik, Partai Bhinneka Indonesia, Partai Parsindo, serta Partai Republik karena tidak memenuhi persyaratan.
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto