tirto.id - DPR menyetujui Revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi usulan dewan. Hal itu berdasarkan keputusan dari rapat paripurna ke-22 masa sidang V.
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eddy Soeparno, mengatakan revisi beleid ini dilakukan untuk memperkuat tugas, fungsi, dan pokok (tupoksi) Dewan Pertimbangan Presiden, yang selama ini kurang terlihat. Sebab, amanah Pasal 16 UUD 1945 memberikan kewenangan Dewan Pertimbangan Presiden untuk memberikan nasihat dan masukan kepada presiden.
"Justru di sini dikuatkan, tugas dan fungsi dari Dewan Pertimbangan Presiden. Karena bagaimanapun juga yang namanya Dewan Pertimbangan Presiden harus memberikan nasihat, masukan, kepada presiden ketika diminta ataupun tidak," kata Edy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (11/7/2024).
Ia mengatakan lewat revisi aturan ini, nantinya Dewan Pertimbangan Presiden memiliki fungsi tupoksi yang jelas yang harus dilaksanakan kepada presiden. Sekjen PAN itu berkata Dewan Pertimbangkan Presiden ini nantinya akan diisi oleh tokoh-tokoh senior berpengalaman dari berbagai latar belakang keilmuan dan pengalaman guna memberikan masukan kepada presiden. Baik dari aspek politik, ekonomi perdagangan, bisnis dan lain-lain.
"Jadi, saya kira itu sangat penting agar presiden memiliki pemahaman yang luas, tidak hanya dari mereka yang punya pengalaman besar dan luas di dalam bidangnya, tetapi juga memiliki akses misalnya ke sektor industri sektor usaha dan lain-lain," ucap Edy.
Edy juga menjelaskan keanggotaan Dewan Pertimbangan Presiden tidak ada batasan, terutama bagi pihak yang tidak sejalan dengan semangat reformasi.
"Saya kira itu nanti akan ada pembatasan, ya, dan Dewan Pertimbangan Agung, kan, tidak bisa lagi kita hidupkan, kan, itu bagian dari UU, kan, artinya harus kita amandemen UUD, tetapi fungsi dan peran ini adalah penguatan dari Wantimpres yang saat ini sudah ada," tutur Edy.
Diketahui, Dewan Pertimbangan Presiden akan diubah menjadi Dewan Pertimbangan Agung lewat revisi UU Nomor 19 Tahun 2006. Baleg DPR RI telah menyetujui perubahan beleid itu yang diputuskan pada Selasa (9/7/2024).
Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas, menuturkan revisi beleid ini untuk mengatur fungsi kedudukan Dewan Pertimbangan Agung. Dia menjelaskan dalam Undang-Undang Dasar tidak ada lagi lembaga tertinggi negara, tetapi hanya lembaga negara.
"Nah di dalam Undang-Undang Dasar itu ada dua lembaga yang jelas satu lembaga negara yang nomenklaturnya sudah ditentukan, itu enggak bisa kita ubah. Seperti DPR, presiden, BPK, Mahkamah Agung, itu enggak mungkin [diubah]," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.
Lebih lanjut, dia menjelaskan ada lembaga negara yang hanya diatur menyangkut fungsinya, seperti KPU. Nomenklatur fungsi KPU itu ada dalam undang-undang.
"Di undang-undang dasar kita hanya memberikan fungsinya untuk pelaksanaan pemilu dibentuk sebuah lembaga yang namanya KPU," ucap Supratman.
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Anggun P Situmorang