tirto.id - LQ Indonesia Law Firm memberikan hak jawab berkaitan dengan foto di Tirto.id berjudul “Razman Arif Nasution Dukung Kapolda Metro”, terbit pada 9 Januari 2022.
Dalam keterangan foto, Tirto menulis, “Pengacara Razman Arif Nasution memberikan pernyataan sikap mengenai adanya tudingan dari Alvin Lim terhadap Kapolda Metro Jaya, Irjenpol Fadil Imra, Jakarta, Minggu (9/1/2022). Dirinya mendukung langkah Kapolda Metro Jaya untuk menindak tegas kepada Alvin Lim terhadap pernyataannya yang menurutnya sudah sangat tendesius, tidak berdasar, dan justifikasi.”
Dalam surat yang diterima redaksi Tirto tertanggal 24 Januari 2022, LQ Indonesia Law Firm menilai bahwa berita foto Tirto.id tersebut tidak disampaikan secara berimbang. Selain itu LQ Indonesia Law Firm menilai keterangan pada foto yang dimuat Tirto.id adalah bentuk tindak pencemaran nama baik.
Perlu diketahui bahwa pewarta foto kami mengambil foto saat kejadian berlangsung sesuai konteks peristiwa pada saat itu, tanpa bermaksud melakukan pencemaran nama baik atau menyampaikan berita secara tidak berimbang.
Namun demikian, sesuai amanat UU Pers, Tirto.id memuat hak jawab yang disampaikan LQ Indonesia Law Firm sebagaimana disampaikan di bawah ini.
Menanggapi tuduhan terhadap Alvin Lim, LQ Indonesia Law Firm memberikan tanggapan atas Berita Online melalui Redaksi Tirto.id sebagai berikut:
Sugi selaku Kabid Humas LQ lndonesia Lawfirm membantah dengan tegas kritikan dan fitnah Razman bahwa Alvin Lim tidak punya legalitas dan tidak profesional.
"Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA memiliki KTA dan BAS resmi dari Pengadilan tinggi, juga ijazah SH terdaftar di STIH Gunung Jati, semua syarat advokat sesuai UU advokat dipenuhi Alvin Lim. Baru seminggu lalu kan sidang di PN Tangerang, melawan Polda Banten. Di depan persidangan hakim dan polisi memeriksa keabsahan surat Alvin sebagai Advokat. Jika bermasalah, tentunya Hakim yang mulia tidak akan mengijinkan Alvin bersidang," terang Sugi dalam hak jawabnya.
Mengenai pengecekan KTA Alvin Lim di KAI oleh Rasman, dijelaskan Sugi bahwa KAI bukan satu- satunya Organisasi Advokat di lndonesia sejak MK memperbolehkan Multbar.