Menuju konten utama

Revisi UU Dewan Wantimpres Disetujui Jadi Usulan Inisiatif DPR

Keputusan tersebut berdasarkan hasil dari rapat paripurna ke-22 masa sidang V di DPR.

Revisi UU Dewan Wantimpres Disetujui Jadi Usulan Inisiatif DPR
Suasana saat rapat paripurna ke-13 masa persidangan IV tahun sidang 2023-2024 di kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (5/3/2024). Rapat Paripurna tersebut dalam rangka pembukaan Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/Spt.

tirto.id - DPR menyetujui Revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi usulan dewan. Hal itu berdasarkan keputusan dari rapat paripurna ke-22 masa sidang V.

Rapur yang dipimpin Ketua DPR RI, Puan Maharani ini dihadiri 131 anggota. Awalnya, Wakil Ketua DPR, Lodewijk F. Paulus, meminta perwakilan fraksi masing-masing menyerahkan pendapat tertulis sembilan fraksi ke meja pimpinan.

Lodewijk kemudian menanyakan kepada peserta sidang apakah RUU Wantimpres itu dapat disahkan menjadi usulan dewan. Semua peserta sidang kompak menjawab setuju.

"Tiba saatnya kami menanyakan ke dewan sidang terhormat, apakah RUU usul inisiatif Baleg DPR RI tentang perubahan atas UU nomor 19 tahun 2006 tentang Wantimpres dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?" tanya Lodewijk.

"Setuju," jawab peserta sidang kompak.

Dewan Pertimbangan Presiden akan diubah menjadi Dewan Pertimbangan Agung lewat revisi UU Nomor 19 Tahun 2006. Baleg DPR RI telah menyetujui perubahan beleid itu yang diputuskan pada Selasa (9/7/2024).

Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas, menuturkan, revisi beleid ini untuk mengatur fungsi kedudukan Dewan Pertimbangan Agung. Dia menjelaskan dalam Undang-Undang Dasar tidak ada lagi lembaga tertinggi negara, tetapi hanya lembaga negara.

"Nah di dalam Undang-Undang Dasar itu ada dua lembaga yang jelas satu lembaga negara yang nomenklaturnya sudah ditentukan, itu enggak bisa kita ubah. Seperti DPR, presiden, BPK, Mahkamah Agung, itu enggak mungkin [diubah]," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

Lebih lanjut, dia menjelaskan ada lembaga negara yang hanya diatur menyangkut fungsinya, seperti KPU. Nomenklatur fungsi KPU itu ada dalam undang-undang.

"Di undang-undang dasar kita hanya memberikan fungsinya untuk pelaksanaan pemilu dibentuk sebuah lembaga yang namanya KPU," ucap Supratman.

Sayangnya, Supratman menjawab diplomatis ketika ditanya apakah kedudukan Dewan Pertimbangan Agung berkedudukan sejajar dengan presiden.

"Nah sama dengan Dewan Pertimbangan Presiden itu yang ada di dewan pertimbangan yang ada di Pasal 16 undang-undang dasar itu menyebut fungsi. Kita memberi nomenklaturnya yang dulunya Dewan Pertimbangan Presiden sekarang menjadi Dewan Pertimbangan Agung," tutur Supratman.

Baca juga artikel terkait REVISI UNDANG-UNDANG atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Flash news
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Intan Umbari Prihatin