Menuju konten utama

Revisi RUU Pertanahan, WNA Diusulkan Bisa Miliki Apartemen

Jangka waktu sertifikat hak guna bangunan (HGB) yang dipegang WNA pada apartemen disesuaikan dengan masa berlaku yang sudah ada.

Revisi RUU Pertanahan, WNA Diusulkan Bisa Miliki Apartemen
Pekerja beraktivitas di kawasan proyek pembangunan Apartemen Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (16/10/2018). ANTARA FOTO/Risky Andrianto/wsj.

tirto.id - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR), Sofyan Djalil mengatakan, warga negara asing nantinya sudah dapat memiliki apartemen di Indonesia.

Sofyan menjelaskan hal ini dimungkinkan melalui Revisi UU Pertanahan yang saat ini tengah dikerjakan pemerintah dan DPR RI.

Ia mengatakan, selama ini orang asing tidak dapat membeli apartemen di Indonesia karena batas kepemilikan orang asing adalah hak pakai. Padahal banyak apartemen dibangun dengan status tanah Hak Guna Bangunan (HGB).

"Jadi selama ini orang asing gak boleh mempunyai hak atas tanah kecuali hak pakai. Masalah selama ini gedung apartemen dibangun di atas HGB. Kalau orang asing gak bisa beli, karena dia batasnya hak pakai. Jadi gedung apartemen dimungkinkan orang asing memiliki," ucap Sofyan kepada wartawan saat ditemui di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Kamis (18/7/2019).

Sofyan juga menjelaskan, aturan ini dibuat terbatas hanya untuk apartemen saja. Jangka waktu sertifikat hak guna bangunan (HGB) yang dipegang WNA disesuaikan dengan masa berlaku yang sudah ada. Namun, untuk rumah tapak, ia memastikan hal itu tidak dapat dilakukan.

"Iya buat apartemen aja. Rumah tapak gak ya. Di UU itu kami mau agar orang asing memiliki apartemen jadi dia bisa punya HGB," ucap Sofyan.

Sofyan juga mengatakan, pemerintah akan memastikan orang asing tak dapat menguasai aset terlalu banyak.

Hal ini dilakukan sejalan dengan contoh negara tetangga Singapura yang juga memiliki batasan nilai termasuk larangan memiliki apartemen mahal.

"Itu ada kebijakan supaya jangan orang asing membeli rumah rakyat. Di Singapura juga gak boleh orang asing membeli apartemen mahal," ucap Sofyan.

Baca juga artikel terkait KEPEMILIKAN ASET atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Hukum
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Zakki Amali