tirto.id - Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ibnu Khajar membenarkan soal beredarnya isu pendapatan atau gaji yang diterima Presiden ACT mencapai angka Rp250 juta per bulan. Namun, kata dia, saat ini sudah tidak berlaku.
“Sempat diberlakukan pada 2021, tapi tidak permanen,” kata Ibnu dalam konferensi pers luring yang digelar di Kantor ACT, Jakarta Selatan, Senin (4/7/2022).
Ibnu menjelaskan, besaran gaji tersebut sempat diberlakukan dikarenakan filantropi ACT tengah dalam keadaan tidak stabil.
“Filantropi tidak stabil, ada pergantian, kami memilah dua hal, kurangi karyawan atau alokasi dana. Akhirnya kami memilih agar mengurangi beberapa gaji karyawan,” kata dia.
Ibnu pun membeberkan gaji yang dia terima saat ini sebagai presiden ACT. Dia mengklaim pendapatannya tidak lebih dari Rp100 juta.
“Di pimpinan presidium, yang diterima tidak lebih dari 100 juta. [Soal] Rp250 juta, tidak tahu dananya dari mana," kata Ibnu.
Dalam laporan Majalah Tempo dengan judul “Kantong Bocor Dana Umat” edisi Sabtu, 2 Juli 2022, menyebut gaji Ahyudin saat masih menjabat Ketua Dewan Pembina ACT disebut lebih dari Rp250 juta per bulan. Lalu pejabat di bawah Ahyudin, seperti senior vice president memiliki upah sekitar Rp150 juta, vice president Rp80 juta per bulan, dan di bawahnya seperti direktur eksekutif digaji Rp50 juta serta direktur mendapat gaji Rp30 juta.
Majalah Tempo juga melaporkan bahwa kondisi keuangan ACT goyah akibat penyelewengan, di mana ada transfer untuk kepentingan pribadi petinggi ACT. Selain itu, ada sejumlah kampanye donasi ACT yang dianggap berlebihan dan tak sesuai fakta, serta dana yang masuk diduga dipotong dalam jumlah besar.
Penulis: Farid Nurhakim
Editor: Abdul Aziz