Menuju konten utama

Respons Polri Soal SPDP & Penangkapan Terduga Pelaku Kasus Novel

Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Argo Yuwono mengatakan SPDP itu bukan berarti telah ada tersangka dan polisi menyampaikan hasil penyidikan secara berkala kepada pelapor.

Respons Polri Soal SPDP & Penangkapan Terduga Pelaku Kasus Novel
Kapala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo, memberikan keterangan kepada media di Polda Metro Jaya terkait penangkapan tersangka kasus penyiraman air keras Novel Baswedan, Jakarta, Jumat (27/12/2019). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Beredar Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: B/240/2/XII/RES.124./2019/Datro bertanggal 23 Desember 2019, ditandatangani oleh Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Suyudi Ario Seto.

Surat itu menyatakan pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan belum diketahui identitasnya dan dalam proses menemukan tersangka. Namun, pada Jumat, 27 Desember 2019, polisi merilis dua terduga pelaku perkara tersebut.

Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo merespons surat tersebut.

“SPDP sudah 3 kali dikirim, silakan disimak penjelasan saat release tadi, Tim Teknis sudah bekerja cukup lama, (SPDP) tanggal 23 Desember adalah yang ketiga," ucap dia ketika dihubungi reporter Tirto, Jumat (27/12/2019).

Surat itu ditembuskan kepada Kapolda Metro Jaya, Irwasda Polda Metro Jaya, Kabid Propam Polda Metro Jaya dan Yasri Yudha Yahya selaku pelapor dalam kasus Novel Baswedan.

Tim Teknis bekerja sama dengan Korps Brimob guna menangkap pelaku di kawasan Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Kamis (26/12/2019) malam.

"Tim teknis bekerja sama dengan Kakor Brimob telah mengamankan pelaku yang diduga melakukan penyiraman terhadap Novel. Pelaku ada dua orang, inisial RM dan RB, (anggota) Polri aktif," ucap Listyo.

Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Argo Yuwono mengatakan SPDP itu bukan berarti telah ada tersangka dan polisi menyampaikan hasil penyidikan secara berkala kepada pelapor.

"SPDP bukan berarti sudah ada tersangkanya, kami sudah 4 kali kirim SPDP," kata dia ketika dikonfirmasi reporter Tirto.

Ia melanjutkan, kepolisian akan mengirimkan lagi SPDP seputar tersangka kepada para tembusan di pekan depan. Mulai hari ini keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan lanjutan.

Baca juga artikel terkait KASUS NOVEL BASWEDAN atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz