tirto.id - Kadiv Humas Polri Irjen Pol Muhammad Iqbal menyatakan perlu konstruksi hukum khusus ihwal pengajak golput dan penyebar hoaks disangkakan Undang-undang Terorisme atau Undang-undang Internet dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Kalau yang berkaitan dengan UU Terorisme itu baru wacana dan harus ada konstruksi secara khusus," ujar Iqbal di Balai Kartini, Jakarta, Kamis (28/3/2019).
Ia mencontohkan jika ada seseorang dengan sengaja menyampaikan literasi yang berakibat terjadinya kegaduhan di masyarakat sehingga membuat rakyat enggan menggunakan hak pilih pada pemilu, maka harus dikonstruksikan dengan pasal-pasal tertentu.
Menurutnya polisi pun harus mengkaji secara komprehensif soal wacana ini, sebab gagasan tersebut bukanlah hal mudah untuk diputuskan.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto menyatakan bahwa pihak yang mengajak masyarakat untuk tidak menggunakan hak pilih saat hari pencoblosan pemilu dapat dikenakan sanksi.
“Kalau mengajak golput itu mengacau, mengancam hak kewajiban orang lain. Kalau UU Terorisme tidak bisa, UU ITE masih bisa, UU KUHP juga bisa. Indonesia negara hukum," ujar Wiranto di kawasan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Rabu (27/3/2019).
Wiranto juga menyatakan saat ini masih banyak terjadi potensi ancaman pemilu yang terjadi di masyarakat seperti politik uang, ancaman terorisme, radikalisme, hoaks, dan mengajak masyarakat untuk tidak datang ke tempat pemungutan suara karena tidak aman.
"Itu yang saya terus-menerus menyampaikan kepada masyarakat, Ayo datang ke TPS. Di sana aman, aparat akan menjaga," ucap Wiranto.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Nur Hidayah Perwitasari