tirto.id - Pengamat Militer dan Strategi ProPatria, Kusnanto Anggoro merespons pernyataan Menkopolhukam, Wiranto terkait pengerahan 453.133 personel gabungan untuk mengamankan Pemilu 2019.
Kusnanto meminta agar ada mekanisme yang jelas soal pengamanan personel dari TNI dan Polri.
"Rule of game-nya harus diatur, karena kan tidak boleh melanggar batas-batas yang diizinkan, yang berlaku, yang dibuat oleh KPU," ujar dia ditemui di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (22/3/2019).
Pensiunan TNI itu pun mencontohkan mekanisme pengamanan TNI-Polri pada hari pencoblosan di tempat pemungutan suara (TPS). Aparat, kata dia, tidak boleh terlalu dekat dengan TPS saat warga mencoblos.
"Intinya harus ada proporsionalitas dalam melakukan pengamanan itu," kata Kusnanto.
Selanjutnya, kata dia, ketika terjadi penyimpangan, seperti apa tindakan mereka dalam melakukan pengamanan.
"Apakah akan dibawa ke Kodim, ke Polsek, dan seterusnya. Menurut saya harus mengikuti aturan-aturan yang ada di dalam pemilu," terang dia.
Ia juga meminta TNI-Polri dan penyelenggara pemilu harus membuat nota kesepahaman agar dapat mengatur peran aparat tersebut dalam mengamankan pemilu.
"Menurut saya waktunya cukup kok dua minggu ke depan dibuat [mekanisme yang jelas]," ujar dia.
Sebelumnya, Wiranto mengatakan, jumlah kekuatan prajurit TNI dan Polri dalam pengamanan Pemilu 2019 sekitar 450 ribu personel.
"Ada 453.133 personel pengamanan yang didukung dengan alutsista sesuai potensi kerawanan yang ada," ujar dia dalam sambutannya dalam acara 'Apel Gelar Pasukan Kesiapan TNI-Polri dan Komponen Bangsa', di Pangkalan TNI Angkatan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat (22/3/2019).
TNI dan Polri, lanjut Wiranto, selaku institusi yang bertanggungjawab langsung terhadap pengamanan pemilu.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Zakki Amali