tirto.id - Gugatan terhadap Mahkamah Konstitusi terkait batas usia pencapresan dikabarkan sebagai cawe-cawe Presiden Joko Widodo (Jokowi) jelang Pemilihan Umum 2024. Terkait hal itu, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pun menyerahkan sepenuhnya kepada MK dan DPR.
"Kami percaya bahwa hakim Mahkamah konstitusi itu sosok negarawan dan yang penting bagi PDIP perjuangan itu selalu memberikan ruang bagi anak-anak muda untuk tampil," kata Hasto usai acara pelatihan juru kampanye muda PDIP di sekolah partai DPP PDIP, Jakarta, Sabtu (5/8/2023).
Sementara itu, Hasto berharap aturan usia minimum calon presiden dan wakil presiden sesuai aturan yang berlaku. Dia menuturkan hal tersebut berdasarkan diskusi dengan para ahli hukum.
"Dari berbagai diskusi dengan para ahli hukum tata negara terkait batas usia itu merupakan bagian dari Open Legal Policy yang dimiliki oleh DPR-RI dan kemudian berbagai manuver-manuver politik kekuasaan memang mencoba banyak dilakukan, maka pedoman yang paling elementer di dalam pemilu adalah kita konsisten kepada peraturan perundang-undangan yang ada," bebernya.
Untuk diketahui, penurunan batas usia pencapresan/cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun dilakukan sejumlah pihak ke Mahkamah Konstitusi. Gugatan yang dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi itu diajukan oleh tiga kelompok pemohon. Pertama, diajukan oleh Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi.
Kedua, diajukan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Garuda Yohanna Murtika dan Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana sebagai pemohon dan Desmihardi dan M.Malik Ibrohim sebagai kuasa hukum. Gugatan ketiga, dilayangkan oleh Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, dengan kuasa hukum Maulana Bungaran dan Munathsir Mustaman.
ketentuan yang digugat, yakni Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang berbunyi “Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon wakil presiden, adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Intan Umbari Prihatin