Menuju konten utama

Pelaku Pembunuhan Mahasiswa UI Sempat Ingin Bunuh Diri

Pelaku pembunuhan mahasiswa UI mengaku tidak dapat tertidur nyenyak usai membunuh di indekos kawasan Depok, Jawa Barat.

Pelaku Pembunuhan Mahasiswa UI Sempat Ingin Bunuh Diri
Konferensi pers di Polres Metro Depok. tirto.id/Fajar Nur

tirto.id - Polisi berhasil menangkap Altafasalya Ardnika Basya alias AAB (23) pelaku pembunuhan Muhammad Naufal Zidan (19) di kamar indekos, Depok, Jawa Barat, Jumat (5/8/2023). Altafasalya mengakui tidak dapat tertidur nyenyak usai membunuh juniornya itu.

"Pelaku malah ingin bunuh diri karena dikejar bayangan bersalah terhadap korban,” kata Wakil Kepala Satreskrim Polres Depok, AKP Nirwan Pohang dalam konferensi pers, Sabtu (5/8/2023).

Keduanya merupakan rekan satu jurusan di Sastra Rusia Universitas Indonesia (UI). Tak hanya membunuh, pelaku menggasak barang-barang milik korban berupa dompet, laptop, dan telepon genggam.

“Niatnya memang mau dijual (barang-barang korban), tapi belum sempat menjual, karena pelaku ini sejak kejadian itu apabila dia tertidur dia mimpi langsung korban dateng ingin membunuh dia," kata

Nirwan menambahkan, pelaku akan dijerat dengan pasal pembunuhan dan pencurian dengan ancaman hukuman mati.

“(Dijerat pasal) 340 dan atau 338 dan atau 365 ayat 5. Pisau (pelaku) sudah lama dimiliki, ancaman hukuman mati atau seumur hidup, paling pendek 20 tahun,” tutur Nirwan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan motif Altafasalya melakukan pembunuhan bermula memiliki kerugian investasi cryptocurrency (kripto) mencapai Rp80 juta. Karena merugi, Altafasalya mencari cara dengan meminjam uang kepada teman, korban hingga pinjaman online (pinjol). Totalnya mencapai Rp15 juta.

"Sempat juga pinjam uang kepada korban Rp200.000, tapi sudah dikembalikan," kata Nirwan.

Altafasalya pun mencari jalan pintas menyelesaikan persoalan dengan membunuh juniornya dengan menggunakan pisau lipat di kamar indekos, pada Rabu (2/8/2023). Niatnya, setelah membunuh barang-barang korban bakal dijual untuk melunasi hutangnya. Atas tindakannya ABB bakal dijerat dengan pasal pembunuhan dan pencurian.

"340 dan atau 338 dan atau 365 ayat 5 [KUHP]. ancaman hukuman mati atau seumur hidup, paling pendek 20 tahun,” bebernya.

Baca juga artikel terkait KASUS PEMBUNUHAN atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Hukum
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Intan Umbari Prihatin