tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tidak akan ikut campur dalam polemik kebijakan Grab to Work yang diterapkan oleh Pemkot Bandung.
Namun, KPK akan masuk lewat pintu pencegahan dan mengingatkan semua pejabat publik untuk bersikap adil dalam menjalankan kebijakan.
"Memang mungkin kita nggak bisa masuk di situ karena gak ada kompetensinya dalam kaitan KPK, tapi pintu pencegahan yang dilakukan oleh KPK sejauh ini semuanya adalah mengajak semua aparatur pemerintah semua potensi di daerah, di pusat, dan seterusnya supaya berlaku adil," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (14/3/2019) malam.
Saut mengaku, sudah ada sejumlah pihak yang bertanya tentang kebijakan kontroversial Pemkot Bekasi tersebut. Ia tidak memasalahkan jika uang yang dikeluarkan untuk naik carpooling berasal dari kantong pribadi.
Akan tetapi, lain soal jika kebijakan carpooling dilakukan dengan cara perintah dan menggunakan uang negara. Hal itu mempunyai conflict of interest yang berpotensi membawa masalah dalam tata kelola pemerintahan.
"Itu lagi yang kita katakan KPK paling tidak suka kalau potensi conflict of interest itu tidak ditekan. Ketika potensi conflict of interest itu ada, itu pintu-pintunya berikutnya adalah panjang pintu-pintu berikutnya. Inefisiensi, ketidakadilan," Kata Saut.
Saut pun mengimbau para penyelenggara negara tidak melakukan hal yang berpotensi conflict of interest. Pejabat, kata dia, harus mampu menerapkan asas adil dan lainnya selama menjadi penyelenggara negara.
"Kita bicara keadilan ekonomi tentunya kita akan menghindari potensi conflict of interest, kemudian kita harus adil, merata dan seterusnya. Itu kan standar-standar yang harusnya sudah dipahami oleh kita semua penyelenggara negara," kata Saut.
Uji coba carpooling "Grab to Work" yang dilakukan Pemerintah Kota Bandung, Jumat pekan lalu, ternyata berbuntut panjang. Selain dikritik karena melibatkan hanya salah satu provider transportasi daring, yakni Grab Indonesia, para aparatur sipil negara atau ASN di Dinas Perhubungan Pemkot Bandung diwajibkan untuk bergabung dalam sosialisasi program tersebut.
Para ASN dilarang berangkat dengan transportasi pribadi, transportasi umum massal, serta transportasi online selain Grab. Jika tak ikut dalam program itu, maka ASN pada level staf akan didenda sebesar Rp50 ribu, sementara ASN yang masuk ke jabatan struktural akan "dipalak" sebesar Rp100 ribu.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Dhita Koesno