tirto.id - Kompolnas menyarankan agar pihak tersangka penculikan Kacab BRI Cempaka Putih, MIP, menyerahkan bukti-bukti keterlibatan aparat dalam kasus tersebut. Dengan begitu, informasi adanya keterlibatan anggota TNI tidak menjadi simpang siur.
"Apa pun argumentasi semua pihak, mau pihak pengacara korban, mau terduga pelaku. Kalau ada bukti silakan dibawa. Jadi, tidak berandai-andai,” kata Komisioner Kompolnas M. Choirul Anam kepada wartawan, Selasa (26/8/2025).
Menurut dia, Kompolnas akan memberikan asistensi terkait dengan kasus ini. Dia meyakini jika memang ada tekanan kepada para tersangka, akan diungkap secara tuntas oleh tim penyidik Polda Metro Jaya.
“Kalau memang ada argumentasi apa pun itu, argumentasinya ada ancaman, tidak ada ancaman dan sebagainya, tolong bawa buktinya. Sehingga kita juga bisa ngecek polisi ini memperlakukan bukti ini dengan serius enggak? Kinerjanya baik enggak? Kalau keyakinan, asumsi, analisa, ya repot,” ucap Anam.
Sementara itu, pihak TNI hingga kini belum menerima informasi mengenai adanya keterlibatan anggota dalam kasus tersebut. Terlebih, pernyataan keterlibatan itu tidak keluar dari pihak penyidik Polda Metro Jaya, melainkan dari kuasa hukum.
Kapuspen TNI Brigjen (Mar) Freddy Ardianzah, mengungkap pihaknya menghormati setiap proses hukum yang berjalan di Polda Metro Jaya. Dia pun akan memastikan kembali informasi tersebut.
“Sampai saat ini saya belum mendapat info dari Polda Metro terkait keterlibatan prajurit dalam kasus ini. Kita hormati proses penyelidikan yang sedang berjalan oleh pihak kepolisian RI,” kata Freddy.
Sebelumnya, pihak kuasa hukum tersangka penculikan Kacab BRI Cempaka Putih berinisial MIP mengungkap adanya dugaan keterlibatan aparat dalam kasus pembunuhan ini. Para tersangka pun meminta perlindungan kepada Panglima TNI dan Kapolri.
“Kami dari pihak keluarga sudah minta perlindungan hukum ke Panglima TNI. Kami juga sudah minta perlindungan hukum ke Kapolri karena ada dugaan oknum, seperti itu,” ujar Pengacara empat tersangka, Adrianus Agal, saat hendak menemui kliennya di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (25/8/2025).
Dia menerangkan, dalam kasus ini keempat kliennya adalah AT, RS, RAH, dan RW. Adrianus menyebut, kliennya melakukan penculikan itu bahkan dalam tekanan.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id




























