Menuju konten utama

Respons Jokowi Soal Permintaan Novanto yang Minta Perlindungan

Jokowi menyarankan Setya Novanto mengikuti aturan yang berlaku terkait statusnya sebagai tersangka dugaan korupsi proyek e-KTP.

Respons Jokowi Soal Permintaan Novanto yang Minta Perlindungan
Tersangka kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto tiba di gedung KPK, Jakarta, Minggu (19/11). Ketua DPR tersebut dipindahkan dari RSCM Kencana ke rutan KPK. ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

tirto.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara terkait pernyataan Setya Novanto yang ingin meminta perlindungannya usai ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Minggu malam (19/11/2017). Novanto dibawa ke rutan KPK setelah menjalani perawatan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) pasca-mengalami insiden tabrakan mobil pada Kamis pekan lalu.

Jokowi menyarankan agar politikus Partai Golkar itu mengikuti aturan yang berlaku terkait statusnya sebagai tersangka dugaan korupsi proyek e-KTP. “Saya kan sudah menyampaikan pada Pak Setya Novanto untuk mengikuti proses hukum yang ada, sudah,” kata Presiden Jokowi usai Pembukaan Simposium Nasional Kebudayaan 2017 di Jakarta, seperti dikutip Antara, Senin (20/11/2017).

Pernyataan Jokowi tersebut sama dengan yang diungkapkannya saat komisi antirasuah hendak menjemput paksa Setya Novanto pada Rabu hingga Kamis dini hari(16/11/2017). Saat itu, Novanto menghilang ketika penyidik KPK hendak menjemput paksa dirinya.

Menghilangnya Setya Novanto tersebut menyita perhatian publik, termasuk Presiden Jokowi. Secara tegas mantan Gubernur DKI Jakarta itu menyarankan agar Setya Novanto mengikuti seluruh proses hukum kasus korupsi e-KTP yang sedang diusut KPK.

“Saya minta Pak Setya Novanto mengikuti proses hukum yang ada,” kata Presiden Jokowi seperti dilansir laman resmi setkab, pada Jumat (17/11/2017).

Presiden Jokowi bahkan meyakini bahwa proses hukum yang menyangkut Setya Novanto di KPK akan terus dilakukan. “Saya yakin proses hukum yang ada di negara kita ini terus berjalan dengan baik,” kata Jokowi.

Saat ditanya mengenai kemungkinan pergantian pimpinan DPR menyusul status tersangka Setya Novanto tersebut, Presiden Jokowi tidak menjawab langsung. Ia hanya menjawab secara diplomatis “itu wilayahnya DPR.”

Baca juga:Presiden Jokowi Minta KPK Serius Bongkar Korupsi e-KTP

Novanto Resmi Menghuni Rutan

Setya Novanto, pada Senin (20/11/2017) dini hari resmi menjadi penghuni rutan KPK setelah tim dokter RSCM menyatakan Novanto tidak perlu dirawat inap. Direktur Utama RSCM, Czeresna Heriawan mengatakan, pemeriksaan terhadap kondisi Novanto telah dilakukan sejak Jumat kemarin, berdasarkan permintaan dari KPK.

Namun, Czeresna tidak mengumumkan apa kesimpulannya, mengingat hal tersebut akan melanggar sumpah jabatan dokter. “Kondisi medis pasien secara rinci tidak bisa disampaikan mengingat sumpah jabatan dokter. Tapi dokumen hasil pemeriksaan sudah disampaikan ke KPK,” katanya.

Setelah menerima hasil medis Novanto tersebut, KPK memutuskan untuk memindahkan Ketua DPR RI itu ke Rutan Negara Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK. Ia akan ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung 17 November hingga 6 Desember 2017. "Disimpulkan sudah tidak diperlukan lagi rawat inap. Maka pemeriksaan Novanto sudah dapat dilakukan," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam konferensi pers yang digelar di RSCM.

Baca juga:

Novanto sampai ke KPK sekitar pukul 23.35 WIB pada Minggu malam, dengan mengenakan rompi oranye dan dibawa dengan kursi roda. Meski menerima penahanan, Ketua DPR ini mengaku tetap melakukan perlawanan terhadap proses hukum yang dilakukan KPK terhadap dirinya.

“Saya sudah melakukan langkah-langkah dari mulai melakukan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) di Kepolisian dan mengajukan surat perlindungan hukum kepada Presiden, maupun kepada Kapolri, Kejaksaan Agung, dan saya sudah pernah praperadilan,” kata Novanto usai diperiksa sebagai tersangka di Gedung KPK, Senin (20/11/2017) dini hari.

Setnov dibawa ke Gedung KPK pada Minggu (19/11/2017) sekitar pukul 23.35 dan selesai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 01.15.

Ketua Umum Golkar itu tidak lagi menggunakan kursi roda saat seperti ia tiba di gedung KPK. Ia tampak berjalan dari lokasi pemeriksaan di lantai 2 meski tampak lemah dan masih mengenakan rompi oranye tahanan KPK.

“Ya saya sudah menerima tadi dalam kondisi saya yang masih sakit, masih vertigo karena tabrakan, tapi ya saya mematuhi hukum,” kata Novanto, seperti dikutip Antara.

Setya Novanto menambahkan “dan saya tadi juga tidak menyangka bahwa malam ini [ditahan] saya pikir masih diberi kesempatan untuk recovery.”

Baca juga: Setnov Ajukan Perlindungan Hukum ke Presiden, Kapolri dan Kejagung

Dalam kasus korupsi e-KTP ini, KPK sudah memanggil Setnov 11 kali sebelum mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) KTP elektronik itu.

Dari total 11 kali pemanggilan dalam proses penyidikan, Setya Novanto tercatat 8 kali mangkir dari pemeriksaan.

Pada proses penyidikan, Setnov hanya hadir dalam panggilan pada 13 Desember 2016, 10 Januari 2017, dan 14 Juli 2017. Panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka terhadap Setya Novanto kembali dilakukan pada Rabu, 15 November 2017.

Penyidik lalu membawa surat perintah penangkapan ke rumah Setnov di Jalan Wijaya XIII, tetapi ia tidak ditemukan di kediamannya. Jejaknya terendus setelah terjadinya kecelakaan, yang juga melibatkan kontributor Metro TV Hilman Mattauch.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Abdul Aziz

tirto.id - Hukum
Reporter: Abdul Aziz
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Abdul Aziz