tirto.id - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan pemilihan presiden, pemilihan anggota DPR, dan pemilihan anggota DPD tidak bisa dipisah satu sama lain. Wakil Ketua Umum Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengaku menghargai putusan itu.
"Kita kan sudah tahu MK sifatnya final dan mengikat, karena MK sudah memutuskan itu maka sebagai parpol yang baik ya harus ikut," kata Sufmi di Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta pada Kamis (27/2/2020).
Dasco pun mengklaim tidak akan membelot dari putusan itu meski revisi undang-undang Pemilihan Umum masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Hanya saja ia mewanti-wanti agar pemerintah lebih cermat dan lebih waspada pada penyelenggaraannya Pemilu nanti agar masalah-masalah yang terjadi pada Pemilu 2019 lalu tidak terulang kembali. Sebagai catatan pada Pemilu 2019 lalu, terdapat 527 petugas KPPS meninggal dunia dan 11.239 orang masuk rumah sakit, diduga penyebabnya adalah kelelahan.
Putusan itu diambil pada Sidang Mahkamah Konstitusi pada Rabu (26/2/2020) kemarin. Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) memohonkan uji materi atas keserentakan pemilu yang diatur dalam Pasal 167 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Pasal 201 Ayat (7) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Hakim MK Saldi Isra dalam pertimbangannya menyampaikan penggabungan penyelenggaraan pemilu presiden dan wakil presiden, DPR, serta DPD bertujuan menguatkan sistem presidensial di pemerintahan Indonesia.
Terkait pemilihan anggota DPRD, Gubernur, dan Wali Kota/Bupati MK memberikan sejumlah opsi pemilihan serentak yang dinilai masih konstitusional, antara lain :
1. Pemilihan umum serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden dan wakil presiden, dan pemilihan anggota DPRD.
2. Pemilihan umum serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden dan wakil presiden, gubernur, bupati/wali kota.
3. Pemilihan umum serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden dan wakil presiden, anggota DPRD, gubernur, dan bupati/wali kota.
4. Pemilihan umum serentak nasional untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden dan wakil presiden, dan beberapa waktu setelahnya dilakukan pemilihan umum serentak lokal untuk memilih anggota DPRD provinsi, DPRD kab/kota, pemilihan gubernur, dan bupati/wali kota.
5. Pemilihan umum serentak nasional untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden dan wakil presiden, dan beberapa waktu setelahnya dilaksanakan pemilu serentak provinsi untuk memilih anggota DPRD provinsi, gubernur, dan kemudian beberapa waktu setelahnya dilakukan pemilu serentak kabupaten/kota untuk memilih DPRD kabupaten/kota dan memilih bupati/wali kota.
6. Pilihan-pilihan lainnya sepanjang tetap menjaga sifat keserentakan pemilihan umum untuk memilih anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Maya Saputri