tirto.id - Staf Khusus Menteri BUMN Erick Thohir, Arya Sinulingga mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung terkait penetapan eks Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo, Dirut PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, dan Komisaris PT Trada Alam Mineral Heru Hidayat sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Jiwasraya.
“Kami apresiasi. Itu, kan, kerjaan BPK awalnya, habis dari BPK dijaga Kejaksaan, ya kita hormati semuanya sejalan. Proses berjalan, kami juga kerjakan bagian kami. Gitu kan," kata dia di Jakarta, Selasa (14/1/2020).
Hal yang terpenting, kata Arya, Kementerian BUMN akan mendorong proses hukum yang dilakukan di Kejaksaan Agung.
“Kami dorong. Proses berjalan terus dengan baik," kata Arya.
Kejaksaan Agung telah menetapkan eks Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo dan Komisaris PT Trada Alam Mineral Heru Hidayat sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Jiwasraya pada Selasa, 14 Januari 2020.
Heri keluar dengan rompi tahanan Kejagung dan langsung digiring ke minibus tahanan bernomor polisi B320 SPA. Sementara Heru digiring langsung ke dalam mobil kijang putih berpelat B 166 YAN.
Keduanya tak memberikan komentar apa pun meski diberondong pertanyaan oleh wartawan.
Harry dan Heru diperiksa untuk kedua kalinya oleh Kejagung sebagai saksi pada hari ini.
Pemeriksaan keduanya merupakan tindak lanjut dari keluarnya Surat Perintah Penyidikan kasus Jiwasraya dengan Nomor Trim 33/F2/Fd2/12 tahun 2019 tertanggal 17 Desember 2019.
Mereka kini ditahan di Rutan Cabang Salemba Kejaksaan Agung selama 20 hari untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Selain Harry dan Heru, Kejagung juga menetapkan Dirut PT Hanson International, Benny Tjokrosaputro, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Jiwasraya.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Abdul Aziz