tirto.id -
Wacana pemberlakuan sanksi tersebut dilontarkan agar rencana pemerintah untuk mencapai target cakupan universal helath coverage dapat berjalan lancar.
Irvan menambahkan, nantinya sanksi tersebut dapat berupa penangguhan pemberian Surat Izin Mengemudi hingga Izin Mendirikan Bangunan. Namun, hal tersebut baru bisa terealisasi jika data kepesertaan BPJS terintegrasi dengan data kependudukan di pemerintah pusat dan daerah.
"Kita menuju ke sana. Negara maju itu sudah di sana karena kan datanya sudah terintegrasi. Jadi terintegrasi datanya dari BPJS, dengan Kemendagri, NIK dan sebagainya," kata Irvan di kompleks DPR RI, Rabu (9/1/2019).
Selain itu, BPJS kesehatan juga perlu bekerjasama dengan kementerian serta instansi/lembaga pemerintah yang berwenang mengeluarkan izin-izin seperti Direktorat Lalu Lintas hingga Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Sebab, menurut Irfan, mereka lah nantinya yang akan menolak pengeluaran izin kepada masyarakat yang belum bergabung dalam program BPJS Kesehatan.
"Kami masih dalam proses untuk koordinasi Kementerian Lembaga terkait termasuk dengan Pemda karena izin tertentu itu kan adanya di pemda. Jadi bukan BPJS yang mengeksekusi untuk penghentian itu," ujarnya.
Meski demikian, Irvan menyebut bahwa sebenarnya sejumlah sanksi sudah mulai diberlakukan di beberapa daerah. Ia mencontohkan, misalnya, Pemprov DKI Jakarta kini tidak akan mengeluarkan perpanjangan surat izin usaha jika perusahaan yang bersangkutan tak memberikan jaminan BPJS ke para pegawainya.
Selain itu, ada pula beberapa universitas yang mewajibkan syarat bergabung dengan layanan BPJS kesehatan kepada calon mahasiswanya.
"Sudah ada yang menerapkan. Mungkin salah satu syaratnya kalau mau memperpanjang SIUP perusahaan itu harus menjamin karyawannya terdaftar dalam program BPJS," imbuhnya.
Penulis: Hendra Friana
Editor: Nur Hidayah Perwitasari