tirto.id - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mendorong agar penyusunan Rencana Umum Energi Daerah (RUED) bisa benar-benar selesai pada Maret 2018. RUED adalah kebijakan pemerintah provinsi yang mengatur rencana pengelolaan energi guna mencapai sasaran RUEN (Rencana Umum Energi Nasional).
Penyusunan REUD telah mengalami kemunduran dari rencana awal. Pasalnya, Menteri ESDM Ignasius Jonan ingin agar penyusunan RUED bisa selesai sebelum 2018. Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional (DEN) Saleh Abdurrahman mengklaim kendala saat menyusun RUED adalah ketersediaan data dan sumber daya manusia (SDM).
“Mungkin ada dua (daerah) yang sudah selesai modeling, siap menjadi peraturan daerah, yaitu Nusa Tenggara Barat (NTB) dan DKI Jakarta. Mereka sudah selesai perhitungannya, tinggal bikin instrumen kebijakannya seperti apa,” ucap Saleh di Jakarta di Kementerian ESDM, Jakarta pada Selasa (19/12/2017).
Sebanyak 34 provinsi yang ada di seluruh Indonesia wajib terlibat dalam penyusunan RUED. Pasalnya, RUED berisi mengenai sejumlah informasi yang ada di daerah masing-masing, seperti pertumbuhan ekonomi, pertumbuhan penduduk, hingga potensi sumber daya alam yang bisa dimanfaatkan sebagai sumber energi.
Lebih lanjut, RUED pun diproyeksikan bakal mempermudah investor yang ingin berinvestasi di suatu daerah. “(Rencana pengembangan energi) harus mereka cantumkan secara detail di RUED. Seperti RUPTL (Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik), tapi ini spektrumnya lebih jauh. Tidak hanya listrik, ada juga BBM (Bahan Bakar Minyak), dan macam-macam,” jelas Saleh.
Sementara itu, Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengaku pemerintah sudah menyiapkan dua strategi agar RUED bisa selesai di Maret 2018. Arcandra menyatakan, pemerintah pusat bakal lebih intensif dalam menyosialisasikan penyusunan RUED kepada pemerintah daerah. Dalam pelaksanaannya nanti, sosialisasi akan dilakukan dengan melibatkan DEN dan sejumlah instansi terkait.
Tak hanya itu, Kementerian ESDM juga akan membantu secara langsung dalam menyediakan format dokumen RUED. Hal itu pun dinilai sebagai upaya untuk memudahkan pemerintah daerah dalam memahami format penyusunan dokumen.
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Alexander Haryanto