Menuju konten utama

Rencana Poligami Dilegalkan di Aceh, DPR RI akan Tanya DPRA

Pemerintah provinsi dan DPR Aceh sedang membahas qanun tentang hukum keluarga soal praktik poligami.

Rencana Poligami Dilegalkan di Aceh, DPR RI akan Tanya DPRA
Sekretaris Fraksi PAN di DPR Yandri Susanto. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A./ama/17

tirto.id - Komisi II DPR RI akan mendalami rencana pemerintah Aceh yang akan membuat aturan atau qanun mengenai poligami. Kata Anggota Komisi II Yandri Susanto, pihaknya akan segera menjadwalkan pertemuan khusus dengan DPR Aceh atau bahkan bisa saja pihak DPR RI yang akan berkunjung ke Aceh untuk menanyakan masalah ini.

"Saya kira Komisi II perlu mendalami masalah ini. Tetapi sekali lagi karena negara kita ini puncaknya UUD 1945 dan Pancasila, maka apakah itu dibolehkan atau tidak saya kira Komisi II melakukan kunjungan spesifik ke Aceh atau DPRA-nya kita undang ke sini," ujar Yandri, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (8/7/2019).

Yandri mengatakan, pendalaman harus dilakukan untuk mendengar langsung tujuan utama dibuatnya qanun poligami tersebut. Pasalnya, Aceh tergolong daerah otonomi khusus yang punya UU sendiri, peraturan sendiri, dan DPRA sendiri sehingga menjadi khas dibandingkan daerah lain.

Sekretaris Fraksi PAN itu menilai tak masalah bila memang tujuan aturan itu dibuat positif untuk melindungi anak, pihak perempuan, melindungi rumah tangga supaya tidak ada pihak yang dikesampingkan atau tidak diperlakukan secara adil.

Namun, tetap saja kata Yandri harus ada penjelasan lebih rinci mengenai tujuan dan fungsi qanun tersebut kelak untuk mengurangi pro kontra.

"Maka termasuk hal-hal yang detail seperti ini masalah poligami itu kan menyangkut masalah syariah, memang dalam Islam boleh poligami, tapi apakah itu bisa dilegalkan atau tidak tentu perlu kajian," ujar Yandri.

Pemerintah provinsi dan DPR Aceh sedang membahas qanun tentang hukum keluarga yang salah satu isinya mengatur soal praktik poligami. Alasan qanun itu dibuat adalah maraknya nikah siri yang terjadi pada pasangan poligami.

Qanun itu telah masuk Program Legislasi (Proleg) pada akhir 2018. Pembahasan masih terus dilakukan antara lain dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada 1 Agustus 2019.

Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Barat, Teungku Abdurrani Adian mengatakan pihaknya setuju dan sependapat dengan rencana membuat Qanun (Perda) untuk melegalkan poligami bagi masyarakat di daerah itu.

"Poligami ini secara hukum Agama Islam memang sah (legal), akan tetapi selama ini belum diterapkan dalam aturan daerah. Jika aturan ini jadi diterapkan, kita (ulama) sangat mendukung," kata Teungku Abdurrani Adian dikutip dari Antara, Sabtu (6/7/2019).

Menurutnya, dengan pengesahan tersebut maka akan mengembalikan keadaan di Aceh karena selama ini banyak terjadi nikah siri di kalangan masyarakat, sehingga hal tersebut merugikan satu pihak saja dalam hal ini kaum perempuan atau para isteri.

Ulama menilai, upaya pengesahan peraturan daerah (qanun) poligami merupakan solusi terbaik karena hal ini akan berdampak baik terhadap kehidupan masyarakat di Aceh, khususnya bagi kehidupan rumah tangga, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan dan mendapatkan status yang jelas dalam perkawinan dan diakui oleh negara maupun agama.

Misalnya, jika ada pihak yang melakukan poligami dan tidak tercatat secara administrasi negara, maka yang dirugikan pasti kaum perempuan. Bisa saja nantinya ketika ada satu pihak yang meninggal dunia atau misalnya berpisah, maka akan terjadi persoalan baru seperti status pengakuan anak, pembagian harta warisan dan persoalan lainnya.

"Untuk itu kami dari kalangan ulama sangat mendukung aturan ini, apalagi disahkan secara hukum negara, maka akan lebih baik. Hal ini juga sebagai solusi supaya jangan ada lagi pihak-pihak yang jadi korban akibat timbulnya poligami di masyarakat Aceh," katanya menambahkan.

Baca juga artikel terkait POLIGAMI DI ACEH atau tulisan lainnya dari Bayu Septianto

tirto.id - Politik
Reporter: Bayu Septianto
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Alexander Haryanto