tirto.id - Relawan Gapura Nusantara (RGN) mendeklarasikan dukungan untuk bakal calon presiden (capres) dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Ganjar Pranowo di Klub Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (10/6/2023).
Ketua Umum RGN Laksdya TNI Purn Agus Setiaji mengatakan relawan yang terdiri dari lintas komunitas dan profesi tersebut siap berjuang memenangkan Ganjar pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
"Atas berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa, kami akan memberikan dedikasi sepenuh hati, tulus, sukarela, tanpa pamrih mendukung dan berjuang untuk kemenangan Bapak Ganjar Pranowo sebagai presiden Republik Indonesia ke-8," kata Agus Setiaji saat membacakan deklarasi RGN.
Deklarasi RGN tersebut terdiri dari empat poin. Pertama, bertekad menjaga dan mempertahankan empat konsensus dasar berbangsa dan bernegara, yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.
"Dua, memaksimalkan kinerja dan kegiatan nyata melalui media sosial maupun kegiatan secara langsung agar tercipta dukungan positif masyarakat," kata Agus.
Ketiga, mewujudkan visi misi dan aksi melalui cara-cara positif dan beradab, melawan kampanye gelap dengan mengedepankan nilai-nilai moral dan etika.
"Empat, membangun pemikiran positif memperkuat dukungan dan jaringan melalui sinergitas dengan berbagai relawan sejalan," ucap Agus Setiaji.
RGN merupakan organisasi sukarelawan dari purnawirawan unsur TNI, Polri, akademisi, YouTuber, artis, politikus lintas partai, srikandi, dan milenial.
Agenda deklarasi RGN hari ini juga dihadiri oleh Ketua Tim Koordinasi Relawan Pemenangan Pilpres (TKRPP) DPP PDI Perjuangan Ahmad Basarah.
Ketika tiba di lokasi acara pada pukul 08.37 WIB, Ganjar disambut oleh ratusan relawan RGN yang kompak mengenakan kemeja berwarna putih dan merah.
Sesuai tahapan Pemilu 2024, pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dijadwalkan pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), pasangan capres dan cawapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Pasangan calon bisa juga diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Editor: Gilang Ramadhan