tirto.id - Polda Jawa Barat (Jabar) menjadwalkan rekonstruksi ulang atas kasus pembunuhan Vina dan Eki yang terjadi pada 2016 di Cirebon. Hal itu dilakukan usai ditangkapnya Pegi Setiawan alias Perong yang merupakan satu dari tiga buron kasus tersebut.
“Minggu depan ya,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Surawan, saat dikonfirmasi, Jumat (31/5/2024).
Sementara itu, Komnas HAM telah melakukan pertemuan dengan Kapolda Jabar beserta jajaran untuk menindaklanjuti investigasi yang dilakukan. Pertemuan itu dilakukan Kamis (30/5/2024) kemarin.
Komisioner Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, memaparkan bahwa pihaknya belum bisa menjabarkan apa saja yang dibahas dalam pertemuan itu.
“Komnas HAM sedang mendalami fakta-fakta kasusnya ketika bertemu dengan Polda Jawa Barat,” ungkap Uli saat dikonfirmasi reporter Tirto, Jumat (31/5/2024).
Uli mengampaikan bahwa Komnas HAM juga belum merekomendasikan apa pun karena proses investigasi masih terus dilakukan.
Di sisi lain, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masih menelaah permohonan perlindungan dari salah satu saksi kasus Vina Cirebon. Ketua LPSK, Brigjen (Purn) Achmadi, mengatakan bahwa pihaknya sampai saat ini belum memutuskan pemberian perlindungan kepada saksi-saksi dalam kasus tersebut.
"Kita belum bicara mengabulkan. LPSK masih terus melakukan upaya koordinasi intens, penelaahan atas permohonan. Dan apa yang diperoleh itulah nanti menjadi sebuah kajian," tutur Achmadi dalam keterangan resmi yang diterima Tirto, Kamis (30/5/2024).
Achmadi hanya membenarkan adanya pengajuan permohonan perlindungan dari saksi-saksi kasus Vina Cirebon ke LPSK. Namun, dia mengaku tidak akan mengungkap identitas saksi tersebut karena masih dalam proses pendalaman keterangan.
"Ada permohonan perlindungan itu. (Saksi kunci) saya tidak bisa sebutkan, intinya ada permohonan," ujar dia.
Achmadi kemudian menyampaikan bahwa mekanisme dan syarat-syarat permohonan perlindungan diatur di dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, khususnya pada Pasal 28.
"Ada mekanismenya apakah kelengkapan dari sisi dokumen sudah belum? Kalau belum dilengkapi. Sementara itu, kita sudah melakukan upaya meminta keterangan atau informasi terkait permohonan dari pemohon. [Hal itu] menjadi sesuatu yang sangat penting," ucap dia.
Achmadi membeberkan bahwa salah satu kewenangan LPSK adalah meminta keterangan secara lisan atau tertulis dari pemohon dan pihak lain yang terkait dengan permohonan sebelum mengambil keputusan. Kemudian, penting atau tidaknya keterangan saksi dan kebutuhannya untuk dilindungi juga menjadi landasan penilaian.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fadrik Aziz Firdausi