Menuju konten utama

Rekomendasi Ombudsman Soal Tanah Abang, Sandi: Jadi Bahan Evaluasi

Ombudsman menemukan empat maladministrasi dalam penataan Tanah Abang.

Rekomendasi Ombudsman Soal Tanah Abang, Sandi: Jadi Bahan Evaluasi
Aktivitas pedagang di tenda pedagang kaki lima (PKL) yang berdiri di Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, Jakarta, Jumat (22/12). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno akan menjadikan rekomendasi Ombudsman terkait Tanah Abang sebagai bahan rujukan dalam rencana penataan tahap kedua pasar tekstil terbesar di Asia Tenggara tersebut.

"Karena ini memang jadi bahan evaluasi dan dalam waktu dekat akan diluncurkan penataan tahap 2 atau tahap jangka menengah, dimana kita harapkan di situ ada solusi yg menuju untuk wilayah tanah abang yang terintegrasi," ucap Sandi di Kawasan Monas, Selasa (27/03/2018).

Pada Senin (26/03/2018) Ombudsman merilis laporan mengenai penataan Tanah Abang yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta. Dalam laporan tersebut, Ombudsman menemukan empat maladministrasi dalam penataan Tanah Abang.

Pertama, ketidakselarasan antara Dinas UKM dan perdagangan dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 265 tahun 2016. Pelaksanaan peraturan terlihat tidak memiliki rencana induk penataan PKL dan peta jalan PKL di DKI Jakarta.

Kedua, adanya penyimpangan prosedur dalam penurunan Jalan Jatibaru Raya yakni tidak mendapat adanya izin dari Polda Metro Jaya, seperti yang diatur dengan ketentuan Pasal 128 ayat 3 Undang-Undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ketiga, kebijakan diskresi itu tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah DKI Jakarta Tahun 2030 serta Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Pengaturan Zonasi DKI Jakarta 2030.

Keempat, Ombudsman menemukan dugaan pelanggaran hukum dari kebijakan alih fungsi Jalan Jatibaru. Kebijakan Anies telah melanggar UU Nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan, UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang ketertiban Umum, PP Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, dan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.

Berdasarkan hal tersebut, Ombudsman mendesak Pemprov DKI untuk mengembalikan fungsi Jalan Jatibaru Raya sesuai selambat-lambatnya 60 hari setelah rekomendasi dikeluarkan.

Terkait desakan Ombudsman itu, menurut Sandi pihaknya segera akan menindaklanjuti desakan tersebut khususnya mengenai nasib 400 PKL yang berdagang di Jalan Jatibaru Raya.

"Jadi hasil laporan dari ombudsman itu sebenarnya ditulis bahwa kita harus cari solusi untuk pedagang dan soal Jalan itu kita juga akan tindaklanjuti dan pelajari kembali," ucap Politisi Gerindra tersebut.

Nantinya Sandi akan memanggil para SKPD terkait penataan Tanah Abang untuk menindaklanjuti laporan Ombudsman serta mempercepat peluncuran penataan Tanah Abang Tahap Kedua sebelum bulan Ramadhan tiba.

"Kita akan panggil semuanya. Kita akan percepat karena ini mau masuk Ramadhan jangan sampe ada lapangan kerja yang terganggu dan kebutuhan masyarakat yang terganggu," tutupnya.

Baca juga artikel terkait PENATAAN TANAH ABANG atau tulisan lainnya dari Naufal Mamduh

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Naufal Mamduh
Penulis: Naufal Mamduh
Editor: Yantina Debora