Menuju konten utama

Reklamasi Dilanjutkan, Nelayan Dijanjikan Rusun

Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan proyek reklamasi Pantai Utara Jakarta. Sebagai ganti rugi bagi para nelayan yang terkena dampak proyek, PemProv DKI akan membangun rumah susun.

Reklamasi Dilanjutkan, Nelayan Dijanjikan Rusun
Menko Maritim yang juga Plt Menteri ESDM Luhut Binsar Panjaitan (kiri) bersama Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyampaikan keterangan kepada wartawan usai rapat tertutup terkait reklamasi Teluk Jakarta di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (13/9). Pemerintah melalui Kemenko Kemaritiman memastikan melanjutkan proyek reklamasi wilayah Teluk Jakarta dengan memprioritaskan kehidupan para nelayan. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari.

tirto.id - Proyek reklamasi Pantai Utara Jakarta yang diputuskan untuk tetap dilanjutkan berdampak pada 12 ribu nelayan yang tempat tinggalnya akan tergusur. Karenanya Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang akrab dipanggil Ahok, merencanakan akan membangun rumah susun bagi para nelayan tersebut.

Ahok mengungkapkan rencana pembangunan rumah susun saat ditemui wartawan pada Selasa (13/9/2016) malam. Kepada wartawan Ahok mengatakan akan membangun rumah susun untuk nelayan termasuk pelabuhan, yang akan berlokasi di luar Cakung. Sementara di daerah Cilincing akan dibangun tanggul di sepanjang daratan yang kemudian akan dibangun lagi rumah susun untuk nelayan.

“Berapa jumlah rumah susun itu sendiri nantinya, saya tidak ingat. Tapi saya yakin cukup untuk para nelayan,” tambah Ahok.

Rencana pembangunan rumah susun ini merupakan tindak lanjut dari kesimpulan sementara Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Luhut Binsar Pandjaitan yang menyatakan akan melanjutkan proyek reklamasi Pantai Utara Jakarta.

“Kami sudah sampai pada kesimpulan sementara bahwa tidak ada alasan untuk tidak meneruskan reklamasi di pantai utara Jakarta,” ujar Luhut yang ditemui usai rapat soal reklamasi Pantai Utara Jakarta di kantor Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Selasa malam.

Rapat yang juga dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), PT PLN (Persero), Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dan Kementerian Perhubungan itu, memberikan evaluasinya terkait proyek reklamasi. Semua aspek terkait reklamasi yang sudah didengarkan dalam pertemuan itu, Luhut menuturkan, semakin menguatkan keputusan untuk melanjutkan proyek tersebut.

Menindaklanjuti pertemuan itu, Luhut mengatakan akan membuat press release yang lengkap, khususnya terkait Pulau G. Ia pun menegaskan gugatan nelayan soal reklamasi Pulau G yang dimenangkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) bukan sebuah masalah karena tidak berkekuatan hukum.

Sebelumnya, PTUN Jakarta telah mengabulkan gugatan kelompok nelayan terkait proyek reklamasi Pulau G, satu dari tujuh belas pulau dalam proses reklamasi yang belum mengantongi izin. Pulau seluas 161 hektare itu digugat terkait soal izin Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL). Dalam penyusunan izin AMDAL, PTUN menyatakan tergugat tidak melibatkan nelayan sebagai pihak yang akan terdampak langsung oleh proyek reklamasi itu.

Cacat formal lainnya adalah pengadilan menilai tidak berlakunya SK Gubernur Nomor 2.238 tahun 2014 yang diterbitkan Pemerintah DKI Jakarta dan diberikan oleh pengembang Pulau G, yaitu PT. Muara Wisesa Samudera (Grup Agung Podomoro). Akhir Mei kemarin telah diputuskan oleh Majelis Hakim agar Pemprov DKI Jakarta menarik SK Gubernur dan memerintahkan pengembang untuk menghentikan proses reklamasi tersebut.

Baca juga artikel terkait REKLAMASI JAKARTA atau tulisan lainnya dari Yuliana Ratnasari

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Yuliana Ratnasari
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari