tirto.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pasuruan, Fuad Fatoni mengatakan rekapitulasi suara tetap sah meskipun saksi dari paslon 02, Prabowo-Sandi tidak ingin menandatangani.
Ia juga mengatakan, KPU Kota Pasuruan berpegang pada Peraturan Kpmisi Pemilihan Umun (PKPU) nomor 4 tahun 2019.
"Berpatokan dari PKPU, emang tidak apa-apa, kalau tidak menandatangani [tetap sah]. Saya pikir tidak ada masalah," ujar dia kepada Tirto, Kamis (2/5/2019).
Fuad menduga, alasan saksi Paslon 02, Prabowo-Sandi tidak menandatangani hasil rekapitulasi suara, mungkin karena ada instruksi dari Badan Pemenangam Nasional (BPN).
Fuad juga membantah sikap saksi 02 tak menandatangani rekapitulasi suara karena adanya kecurangan pada KPU Kota Pasuruan.
Karena kata dia, saksi 02 tidak mengajukan keberatan pada berita acara.
"Tidak ada keberatan [pada berita acara], sanggahan terkait kecurangan, semua saksi menerima," kata dia.
Saat ini, lanjut Fuad, hasil rekapitulasi suara Kota Pasuruan dan berita acara dari saksi 02 yang tidak menandatangani telah dikirim ke tingkat Provinsi Jawa Timur.
Juru Bicara (Jubir) Badan Pemenangan Nasional (BPN) Muhammad Syafi'i membantah jika pihaknya menginstruksikan kepada saksi 02 itu untuk tidak menandatangani hasil perhitungan suara.
Kemudian, ia mengatakan tidak ada paksaan bagi para saksi untuk menandatangani hasil rekapitulasi tersebut.
"Berarti bergantung pada kondisi objekti yang mereka lihat di lapangan," kata Syafi'i.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Zakki Amali