Menuju konten utama

Di Balik Penolakan Rekapitulasi di Pasuruan oleh Saksi Prabowo

Saksi paslon Prabowo-Sandiaga ogah menandatangani hasil rekapitulasi suara di Kota Pasuruan, tapi tidak mengajukan keberatan berita acara.

Di Balik Penolakan Rekapitulasi di Pasuruan oleh Saksi Prabowo
Petugas membuka kotak suara saat simulasi Rekapitulasi Suara Pemilu 2019 Tingkat Kecamatan di Gedebage, Bandung, Jawa Barat, Selasa (3/10/2018). ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

tirto.id - Rekapitulasi suara Pilres 2019 di Kota Pasuruan, Jawa Timur, telah rampung, Rabu (1/5/2019) kemarin. Perolehan suara pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf unggul atas penantangnya Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Berdasarkan hasil rekapitulasi, Jokowi-Maruf memperoleh 71.351 suara dan Prabowo-Sandiaga beroleh 53.943 suara. Namun, saksi paslon nomor urut 02 menolak menandatangani hasil rekapitulasi tersebut.

Juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Muhammad Syafi'i berdalih saksi menolak menandatangani hasil rekapitulasi suara Pilpres 2019 di Kota Pasuruan lantaran ada indikasi kecurangan. Namun, Syafi'i tak merinci bentuk kecurangan yang terjadi di sana.

"Saya kira, yang menandatangani kecurangan dan rekayasa itu yang patut dipertanyakan," kata Syafi'i kepada reporter Tirto, Kamis (5/2/2019).

Syafi'i mengatakan terlalu naif jika alasan saksi menolak tanda tangan karena Prabowo-Sandiaga kalah dalam hasil perhitungan suara di Pasuruan. "Kalau memang jelas kecurangan, saya kira mungkin itu alasan dia [Saksi 02]."

Menurut Syafi'i, banyak kecurangan yang terjadi pada Pemilu 2019, mulai dari sebelum, saat pemungutan suara, hingga penghitungan suara. Ia mengklaim BPN memiliki sejumlah catatan kecurangan pemilu.

"Makanya terjadilah saksi yang tidak tanda tangan. Karena hati nuraninya, agar pemilu ini tidak curang, makanya tidak ditandatangani, itu hak dia," kata dia.

Meski begitu, Syafi'i membantah jika BPN menginstruksikan kepada saksi untuk tidak menandatangani rekapitulasi perhitungan suara. Ia menegaskan tak ada paksaan bagi para saksi untuk menandatangani atau menolak hasil rekapitulasi suara.

"Tergantung pada kondisi objektif yang mereka lihat di lapangan," ujarnya.

Namun, BPN sebelumnya menginstruksikan kepada para saksi dan relawan agar tidak menandatangani formulir C1 susulan. Instruksi yang ditandatangani Ketua BPN Djoko Santoso dan Sekretaris BPN Hanafi Rais itu menyatakan C1 yang diakui hanya yang diproses di TPS.

Surat instruksi tersebut dikonfirmasi juru bicara BPN Andre Rosiade. "Itu dalam rangka memastikan tidak ada kecurangan. Kami meminimalisir supaya tidak terjadi kecurangan dan rekayasa C1," jelas Andre.

Tak Terima Kekalahan

Peneliti Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA, Ardian Sopa menilai sikap saksi paslon nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga tidak menandatangani hasil rekapitulasi suara Pilpres 2019 di Pasuruan lantaran tak terima kekalahan.

"Selama ini, kan, 02 itu mengaku menang, sehingga kalau hasil C1 kalah, dia tidak mau menerima itu," ujar Ardian di Kantor LSI Denny JA, Rawamangun, Jakarta Timur, Kamis (2/5/2019).

Terlepas dari paslon mana yang menang, kata dia, saksi seharusnya tetap menandatangani hasil rekapitulasi suara. Jika ada indikasi kecurangan, saksi bisa mengajukan keberatan dalam berita acara.

"Misalnya ada kecurangan laporkan, kalau yang tidak sesuai sampaikan," ujarnya.

Menurut Ardian, sikap saksi menolak menandatangani hasil rekapitulasi tersebut akan berdampak pada citra Prabowo-Sandiaga yang selama ini ingin dianggap berjiwa kesatria.

"Image bahwa Prabowo berjiwa besar, itu akan runtuh dengan sendirinya, atau bahkan berkurang," kata dia.

Tak Berpengaruh

Meski diwarnai penolakan dari saksi Prabowo-Sandiaga, menurut Ketua KPU Kota Pasuruan Fuad Fatoni, hal itu tidak berpengaruh terhadap hasil suara maupun mekanisme rekapitulasi selanjutnya di tingkat provinsi.

Fuad mengatakan KPU Kota Pasuruan berpegang oada PKPU Nomor 4 Tahun 2019. "Berpatokan dari PKPU, emang tidak apa-apa kalo tidak menandatangani. Saya pikir tidak ada masalah," ujarnya kepada Tirto.

Fuad menduga alasan saksi paslon nomor 02 ogah menandatangani hasil rekapitulasi lantaran ada instruksi dari BPN. Dugaan itu mencuat lantaran saksi tersebut tidak mengajukan keberatan pada berita acara.

"Tidak ada keberatan, sanggahan terkait kecurangan, semua saksi menerima," pungkasnya.

Fuad mengatakan berita acara dan hasil rekapitulasi suara Kota Pasuruan telah dikirim ke tingkat Provinsi Jawa Timur.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Politik
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Gilang Ramadhan