Menuju konten utama

BPN: Situng KPU Sesuai, Tiada Alasan Saksi 02 Tak Mau Tanda Tangan

BPN mengaku, tidak ada alasan saksi 02 tak mau menandatangani hasil rekapitulasi suara jika hasil perhitungan dari KPU kota Pasuruan sesuai.

BPN: Situng KPU Sesuai, Tiada Alasan Saksi 02 Tak Mau Tanda Tangan
Hasil Persentase pemilu presiden dan wakil presiden pada hari sabtu 20/4/2019. pukul 9.15 wib. FOTO/pemilu2019.kpu.go.id

tirto.id - Juru Bicara (Jubir) Badan Pemenangan Nasional (BPN) Muhammad Syafi'i menyebutkan, tidak ada alasan saksi 02 ogah menandatangani hasil rekapitulasi suara jika hasil perhitungan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Pasuruan sesuai.

Pernyataan itu menanggapi saksi paslon nomor 02 yang menolak menandatangani hasil rekapitulasi suara pilpres di Kota Pasuruan. Pada hasil rekapitulasi itu, perolehan suara pasangan capres-cawapres 01, Jokowi-Ma'ruf unggul atas Prabowo-Sandi.

"Kalau hasil perhitungan KPU itu sesuai, kan tidak ada alasan saksi itu tidak memberikan tanda-tangan," ujarnya kepada Tirto, Kamis (2/5/2019).

Menurutnya, terlalu naif jika alasan saksi 02 itu menolak tanda tangan karena capres-cawapres Prabowo-Sandi kalah dalam hasil perhitungan suara di Pasuruan.

"Kalau memang jelas sesuai perhitungan Prabowo-Sandi kalah, kenapa tidak tanda tangan. Kalau memang jelas kecurangan, saya kira mungkin itu alasan dia [Saksi 02]," pungkasnya.

Politikus Partai Gerindra itu menuturkan, jika memang benar terjadi kecurangan dan rekayasa pemilu di Pasuruan. Merupakan hal yang wajar jika saksi 02 itu menolak melakukan tanda tangan.

"Saya kira, yang menandatangani kecurangan dan rekayasa itu yang patut dipertanyakan," tuturnya.

Dirinya pun membantah jika BPN menginstruksikan kepada saksi 02 untuk tidak menandatangani hasil perhitungan suara. Kemudian juga tidak ada paksaan bagi para saksi untuk menandatangani hasil rekapitulasi tersebut

"Berarti tergantung pada kondisi objekti yang mereka lihat di lapangan," kata Syafi'i.

Sehingga menurut BPN, Pemilu 2019 ini penuh dengan kecurangan. Mulai dari pra pemilu, saat pelaksanaan, hingga sampai pasca pilpres. Bahkan dirinya mengklaim, pihaknya telah memiliki sejumlah catatan kecurangan pemilu.

Mulai dari Daftar Pemilih Tetap (DPT), saat pencoblosan, dan hasil rekapitulasi suara C1.

"Makanya terjadilah saksi yang tidak tanda tangan. Karena hati nuraninya, agar pemilu ini tidak curang, makanya tidak di tanda tangan, itu hak dia," terangnya.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2019 atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Politik
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno