tirto.id - Pengusaha Made Oka Masagung mengklaim tidak mengetahui maksud istilah "cepek" yang terungkap dari rekaman pembicaraannya dengan Setya Novanto.
Klaim Oka Masagung itu muncul saat dia bersaksi di persidangan lanjutan kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto, di PN Jakarta Pusat, pada Senin (22/1/2018).
Pada persidangan ini, Jaksa KPK memutar rekaman hasil sadapan pembicaraan Made Oka Masagung dengan Setya Novanto pada 19 April 2012. Materi perbincangan keduanya menggambarkan mereka akan melakukan pertemuan di suatu lokasi bersama seseorang lainnya.
Berikut ini, transkip lengkap pembicaraan Setya Novanto dan Oka Masagung via telepon.
Setya Novanto : Gimana, jadi ya?
Made Oka : Jadi dong, jam 10.
Setya Novanto : Oo.. Gue udah nyampek nih.
Made Oka : Aahh sudah nyampek?
Setya Novanto : Iya.
Made Oka : Gua udah bilangin Imam jam 10 juga.
Setya Novanto : oo iya iya...
Made Oka : Ntar.. kalau besok...kalau bisa lebih pagi gimana? Gua lagi nyangkut nih
Setya Novanto : Dimana?
Made Oka : Mesti ajak dia makan siang.. oo macet di Kuningan.
Setya Novanto : Oo.. kalau emang bisa maju enggak apa apa.
Made Oka : Oke... Eehh gua mesti jemput tamunya sekarang
Setya Novanto : Oo yawis. Siapa sih itu bas?
Made Oka : Itu namanya si Jay, dia itu ee....
Setya Novanto : Oo yang lu omong itu? Ya ya ya ya..
Made Oka. : Iya, yang bawa bawa duit buat kita, cepek...
Setya Novanto : Ya ya ya ya...
Made Oka : Ha....
Setya Novanto : Untuk investasi ya ya...oke oke
Made Oka : oke !
Saat dikonfirmasi oleh Jaksa KPK soal materi perbincangan ini, Made Oka Masagung mengakui dirinya melakukan pembicaraan dengan Novanto. Akan tetapi, anehnya, Oka Masagung mengklaim tidak mengenal nama Jay yang dimaksud dalam pembicaraan itu. Made pun mengaku tidak tahu maksud istilah “cepek” dalam perbincangan antara dirinya dengan Novanto tersebut.
"Enggak mengerti, untuk apa," kata Made Oka Masagung.
Sebagai informasi, Made Oka Masagung merupakan salah satu pengusaha yang diduga ikut berperan dalam kasus korupsi e-KTP. Ia diduga berperan menyamarkan pemberian uang kepada Novanto.
Dalam surat dakwaan disebutkan, pemberian jatah e-KTP ke Setya Novanto dari Dirut PT Biomorf Mauritius, Johanes Marliem, disamarkan dengan cara mengirimkan invoice (surat tagihan) ke dua perusahaan. Akibatnya, pengiriman uang itu seolah-olah adalah untuk pengeluaran perusahaan, bukan diberikan kepada Setya Novanto.
PT Biomorf Mauritius mengirimkan invoice pembayaran software ke PT Quadra Solutions dalam dua tahap, dengan total pembayaran 7 juta dolar AS.
Uang tersebut lantas dikirim dan disebar ke rekening perusahaan milik Made Oka Masagung di Singapura, yaitu Delta Energy PTE Ltd dan OEM Investment Capital. Selain itu, uang sebesar 2,6 juta dolar AS juga dikirim melalui Irvanto yang merupakan keponakan Novanto.
Pada persidangan ini, Jaksa KPK telah mendakwa Setya Novanto melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Addi M Idhom