Menuju konten utama

Reka Ulang Pembunuhan Kim Jong Nam Sudah Dilakukan

Kemenlu RI belum mendapat izin dari otoritas Malaysia untuk bertemu langsung dengan Siti Aisyah.

Reka Ulang Pembunuhan Kim Jong Nam Sudah Dilakukan
Kim Jong Nam dan Kim Jong Un. Foto/Alchetron dan reuters

tirto.id - Kasus pembunuhan Kim Jong Nam, kakak tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong Un, memasuki babak baru. Ketiga tersangka yang sudah diketahui identitasnya, yaitu Siti Aisyah (24) warga negara Indonesia, Muhammad Farid Jalaluddin (26) warga negara Malaysia, dan Doan Thi Huong (29) warga negara Vietnam, sudah menjalani rekonstruksi atau reka ulang aksi pembunuhan itu di Bandara Kuala Lumpur Internasional Airport (KLIA).

Informasi tersebut disampaikan oleh Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Bantuan Hukum Internasional Kementerian Luar Negeri, Lalu Muhammad Iqbal, terkait aksi pembunuhan Kim Jong Nam yang melibatkan nama Siti Aisyah sebagai salah satu tersangkanya.

“Saat ini, SA (Siti Aisyah) dalam keadaan sehat dan telah dipindahkan ke penjara lainnya. Kemarin, (17/02/2017) bersama tersangka lainnya, SA telah melakukan rekonstruksi di Bandara KLIA,” jelas Lalu kepada Tirto.id, Sabtu, (18/02/2017).

Meskipun telah mengetahui kelanjutan kasus ini, namun Menteri Luar Negeri Retno Marsudi belum mendapat persetujuan dari Menteri Luar Negeri Malaysia YB. Dato Sri Anifah terkait izin bertemu langsung dengan Siti Aisyah. Untuk itu, Menlu telah berupaya membangun pembicaraan kekonsuleran kepada pihak Kerajaan Malaysia.

Menurut Lalu, akses kekonsuleran dibutuhkan agar KBRI dapat memberikan hak hukum sepanjang kasus ini berjalan. Tim pembela hukum Siti Aisyah juga telah diterjunkan untuk menindaklanjuti komunikasi Governmen to Government (G to G) terkait perlindungan hukum SA.

"Menlu Retno melakukan komunikasi dengan Menlu Malaysia. Dalam komunikasi tersebut, Menlu Retno menegaskan kembali permintaan Indonesia untuk memperoleh akses kekonsuleran terhadap SA," papar Lalu.

“Menindaklanjuti komunikasi tersebut, Gooi & Azura, retainer laywer yang telah ditugaskan KBRI untuk melakukan pendampingan dan pembelaan hukum. Kami juga telah bertemu dan berkoordinasi dengan penyidik di Kepolisian Sepang, Selangor, yang memproses kasus ini," tambahnya.

Baca juga artikel terkait PEMBUNUHAN KIM JONG NAM atau tulisan lainnya dari Dimeitry Marilyn

tirto.id - Hukum
Reporter: Dimeitry Marilyn
Penulis: Dimeitry Marilyn
Editor: Iswara N Raditya