Menuju konten utama

ReforMiner Institute Jelaskan Soal Kelayakan Harga BBM

Komaidi mengatakan, kondisi ekonomi saat ini sudah berbeda jauh dengan kondisi pada Semester II/2014 hingga akhir 2017.

ReforMiner Institute Jelaskan Soal Kelayakan Harga BBM
Petugas melakukan pengisian perdana BBM ke dalam tangki kendaraan roda dua di SPBU Kompak, Sukajadi, Lalan, Musi Banyuasin (Muba), Sumatra Selatan, Jumat (7/9/2018). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

tirto.id - Direktur Eksekutif ReforMiner Institute, Komaidi Notonegoro memperingatkan pemerintah agar berhati-hati dengan kebijakan harga BBM murah. Pasalnya, menurut dia, harga BBM saat ini sudah jauh dari harga keekonomian.

"Pada satu sisi, kebijakan BBM murah baik untuk menjaga daya beli masyarakat. Tetapi di sisi yang lain, kebijakan BBM murah akan menimbulkan beban fiskal karena berdasarkan UU Keuangan Negara selisih harga penetapan dan harga keekonomian harus dibayar oleh negara atau pemerintah," ujar Komaidi dalam keterangan tertulisnya, pada Jumat (14/9/2018).

Komaidi mengatakan, kondisi ekonomi saat ini sudah berbeda jauh dengan kondisi pada Semester II/2014 hingga akhir 2017. Saat itu, harga minyak masih berada pada tren yang rendah dan nilai tukar rupiah relatif stabil.

"Dengan kondisi saat itu, relevan memang jika pemerintah menerapkan kebijakan harga BBM murah. Tapi, realisasi perkembangan harga minyak dan nilai tukar rupiah yang tercatat sudah terdeviasi cukup jauh dari asumsi APBN 2018," ujar Komaidi.

Ia mengatakan, rata-rata harga minyak dunia pada Agustus 2018 tercatat sekitar 72,44 dolar AS per barel, sementara asumsi APBN 2018 ditetapkan 48 dolar AS per barel. Selain itu, rata-rata nilai tukar rupiah terhadap dolar AS selama Agustus 2018 tercatat sebesar Rp 14.560, sementara asumsi APBN 2018 ditetapkan Rp 13.400.

"Dengan deviasi dua variabel utama tersebut, sesungguhnya harga BBM subsidi, harga BBM khusus penugasan, dan harga BBM umum sudah perlu disesuaikan," ujar Komaidi.

Dengan menggunakan asumsi rata-rata harga minyak dan nilai tukar selama Agustus 2018, maka Pajak Penambahan Nilai sebesar 10 persen, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sebesar 5 persen, biaya kilang, biaya distribusi, margin badan usaha, dan margin SPBU sebesar 10 persen.

Sehingga, menurut perhitungannya kisaran harga keekonomian BBM berdasarkan jenis adalah sebagai berikut:

1. Harga Premium Rp 8.500/liter, sementara Harga Penetapan yang berlaku Rp 6.450 per liter.

2. Harga Solar Rp 8.300 per liter, sementara Harga Penetapan yang berlaku Rp 5.150 per liter.

3. Harga Minyak Tanah Rp 11.300 per liter, sementara Harga Penetapan yang berlaku Rp 2.500 per liter.

Baca juga artikel terkait HARGA BBM atau tulisan lainnya dari Shintaloka Pradita Sicca

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Shintaloka Pradita Sicca
Penulis: Shintaloka Pradita Sicca
Editor: Alexander Haryanto