Menuju konten utama

Razia Uji Emisi Jakarta Mulai 1 November 2023 di Mana Saja?

Razia tilang uji emisi di Jakarta kembali digelar mulai 1 November 2023. Di mana saja titik lokasi razia uji emisi di Jakarta?

Razia Uji Emisi Jakarta Mulai 1 November 2023 di Mana Saja?
Petugas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta melakukan uji emisi di kawasan Terminal Blok M, Jakarta, Jumat (25/8/2023). ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww.

tirto.id - Razia tilang uji emisi akan kembali digelar di DKI Jakarta mulai 1 November 2023. Lokasi razia uji emisi rencananya menyebar di 5 wilayah administratif ibu kota.

Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, razia uji emisi kali ini akan melibatkan para petugas DLH dan aparat kepolisian dari Polda Metro Jaya.

Dalam keterangannya yang dilansir Antara, Asep mengatakan operasi razia kendaraan tak lolos uji emisi di Jakarta akan dilakukan hingga akhir tahun 2023.

Selama 1 November hingga akhir tahun nanti, DLH DKI Jakarta berencana menggelar 51 kali operasi razia tilang uji emisi. Lokasi razia berada di 5 wilayah administratif DKI.

Operasi ini dilakukan setelah DLH DKI Jakarta mengevaluasi kegiatan tilang uji emisi yang digelar pada Agustus-September 2023 lalu. DLH menilai kegiatan razia efektif mendorong perbaikan kualitas udara di Jakarta.

"Mulai 1 November 2023, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya mengambil langkah tegas untuk memperbaiki kualitas udara di ibu kota. Pemerintah memberlakukan sanksi tilang kepada kendaraan roda dua dan roda empat yang tidak lolos uji emisi," demikian pengumuman di akun Instagram resmi DLH DKI Jakarta.

Bisa dipastikan, razia kendaraan tidak lolos uji emisi di Jakarta mulai 1 November 2023 akan disertai sanksi tilang bagi para pelanggar. Sesuai dengan ketentuan di UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sanksi tilang untuk sepeda motor adalah denda Rp250.000 dan Rp500 ribu bagi mobil.

Lokasi Razia Uji Emisi Jakarta Di Mana Saja?

Lokasi 51 razia uji emisi di Jakarta mulai 1 November 2023 belum diumumkan ke publik. Namun, merujuk kepada operasi serupa awal September 2023 lalu, lokasi razia uji emisi saat itu mencakup beberapa titik berikut:

  • Jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat
  • Terminal Blok M, Jakarta Selatan
  • Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur
  • Jalan RE Martadinata, Jakarta Utara
  • Taman Anggrek, Jakarta Barat

Sementara itu, dari keterangan Ditlantas Polda Metro Jaya yang dilansir sejumlah media, diketahui setidaknya 5 tempat yang rencananya menjadi lokasi razia tilang uji emisi mulai 1 November 2023, yakni:

  • Jalan Pemuda, Jaktim (dekat gedung Antam)
  • Pintu Keluar Terminal Blok M, Jaksel
  • Jalan Lingkar Luar Meruya, Jakbar
  • Jalan Lodan, Jakarta Utara
  • Jalan Perintis Kemerdekaan, Jaktim (dekat bekas terminal Pulo Gadung)

Lokasi Uji Emisi di Jakarta

Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta telah bekerja sama dengan ratusan bengkel di ibu kota untuk melaksanakan uji emisi. Program ini sudah terintegrasi dengan Sistem Uji Emisi Langit Biru Jakarta Raya (Si Elang Biru Jaya) untuk memastikan kendaraan sudah terdaftar lolos uji emisi.

Tercatat ada sekitar 342 bengkel untuk mobil dengan 950 teknisi yang bisa melayani uji emisi kendaraan di Jakarta. Adapun uji emisi sepeda motor bisa dilakukan di 114 bengkel yang didukung 195 teknis.

Daftar lokasi uji emisi di Jakarta bisa dicek melalui aplikasi JAKI (ketik 'emisi' di kolom pencarian), atau dapat juga dilihat via website ujiemisi.jakarta.go.id.

Berikut tautan untuk mengecek lokasi uji emisi di Jakarta:

Link Lokasi Uji Emisi Motor

Link Lokasi Uji Emisi Mobil

Baca juga artikel terkait UJI EMISI JAKARTA atau tulisan lainnya dari Imanudin Abdurohman

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Imanudin Abdurohman
Penulis: Imanudin Abdurohman
Editor: Addi M Idhom