tirto.id -
Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian mengatakan, surat pemanggilan Ratna sebagai saksi sudah diberikan. Bukannya merespons, Ratna malah mau pergi ke luar negeri.
"Tiba-tiba panggilan polisi dia tidak jawab, tidak jawab terus dia pergi, kita dapat informasi. Kalau ada pemanggilan polisi ya kabarin dong, dia mau pergi ya kabarin dong. Kalau setelah pergi enggak ngabarin berarti kan namanya dia kabur," tegas Jerry pada Tirto.
Menurut Jerry, polisi lalu mengambil langkah cepat mencegah Ratna pergi. Sekitar pukul 18.00 WIB, polisi melakukan gelar perkara dengan Ratna sebagai tersangka. Malamnya sekitar pukul 20.00 WIB, surat pencegahan dikirimkan ke Bandara Soetta dan pihak imigrasi.
"Kalau dia kabur kan ditangkap," tegas Jerry. "[Di bandara] Nggak [ngabarin juga]," tambahnya.
Ratna akhirnya dibawa ke Polda Metro Jaya dan tiba sekitar pukul 22.30 WIB. Juru bicara tim pemenangan Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak mengaku bersyukur Ratna tidak sempat ke luar negeri.
"Kami tadi dengar kabar beliau mau ke Chili, kita juga kaget. Kok dia sedang bermasalah secara hukum kemudian mau ke Cile. Tapi kemudian syukurlah kalau beliau dicegah oleh kepolisian," tegasnya.
Ratna dijadikan tersangka karena diduga melanggar Pasal 14 dan Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang tindak pidana membuat kegaduhan di masyarakat dengan menyebarkan hoaks dan pasal 28 ayat (2) UU ITE.
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Maya Saputri