tirto.id - Kementerian Keuangan memperkirakan rasio utang pemerintah terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) akan mencapai 37,64-38,50 persen dalam postur makro fiskal 2021. Proyeksi ini berarti lebih lebar dibandingkan dengan acuan rasio utang terhadap PDB sesuai APBN Perpres 54/2020 yang berada di kisaran 36,4 persen dari PDB.
Proyeksi rasio utang itu dengan memperkirakan defisit APBN 2021 sebesar 3,21-4,17 persen PDB.
Namun, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu menyatakan, rasio utang bisa ditekan ke kisaran 33,8-35,88 persen dari PDB, dengan catatan defisit di kisaran 3,05-4,01 persen terhadap PDB.
“Pembiayaan akan dilakukan secara terukur dengan terus menjaga sumber sumber pembiayaan secara aman hati-hati dan stempel agar rasio utang terjaga dalam batas aman,” ucap Febrio dalam diskusi virtual, Rabu (17/6/2020).
Rasio utang Indonesia terhadap PDB trennya terus meningkat. Per Mei 2020, angkanya sudah mencapai 32,09 persen dari PDB. Naik dari posisi akhir Januari 2020 yang mencapai 30,21 persen dari PDB dan posisi 31 Desember 2019 yang masih di angka 29,8 persen dari PDB.
Febrio mengatakan peningkatan rasio utang ini disebabkan karena kebutuhan pembiayaan pada tahun 2021. Sebabnya defisit pada postur APBN 2021 diperkirakan masih berada di kisaran 3-4 persen, sementara defisit APBN 2020 diperkirakan mencapai 6,34 persen.
Defisit APBN 2021 diperkirakan masih tinggi di kisaran 3-4% karena belanja negara masih akan cukup tinggi di kisaran 13,11-15,17 persen dari PDB, tak banyak turun dari posisi APBN sesuai Perpres 54/2020 di angka 15,53 persen dari PDB.
Sementara pendapatan negara diperkirakan hanya mencapai 9,9-11 persen dari PDB. Naik tipis dari acuan Perpres 54/2020 di angka 10,46 persen dari PDB.
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Nurul Qomariyah Pramisti