tirto.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan rasio pembiayaan bermasalah atau non performing finance (NPF) perusahaan multifinance mengalami kenaikan. Pada Juni 2020 angkanya menyentuh kisaran 5 persen padahal Mei 2020 hanya berkisar 4,41 persen.
“NPF pembiayaan terus meningkat. DI Q2 mencapai 5,12 persen,” ucap Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam konferensi pers virtual, Selasa (4/8/2020).
Seiring peningkatan NPF, rasio permodalan atau gearing ratio perusahaan pembiayaan juga terus turun. Per April 2020 angkanya mencapai 2,7 persen. Lalu turun menjadi 2,61 persen pada Mei 2020. Juni 2020 angka gearing ratio terus turun hingga mencapai posisi 2,48 persen.
Sementara itu peningkatan NPF terjadi di hampir seluruh sektor. Baik itu perdagangan besar dan eceran, rumah tangga, transportasi dan pergudangan, pertambangan dan penggalian dan kegiatan jasa lainnya. Transportasi dan pergudangan memiliki NPF mendekati 10 persen sementara sisanya mendekati angka 5 persen.
Dari banyak sektor hanya industri pengolahan yang trennya agak menurun pada Juni 2020. Arahnya bergerak mendekati di bawah 5 persen.
Pada Juni 2020, penyaluran pinjaman melalui multifinance mengalami kontraksi. Nilainya mencapai minus 7,3 persen yoy.
Di samping multifinance, OJK juga mencatat penyaluran pinjaman melalui Peer to peer (P2P) Lending mengalami peningkatan pada Juni 2020. Nilainya mencapai Rp113,46 triliun naik 153,2 persen dari Mei 2020 yang mencapai Rp109,18 triliun.
Dari sisi outstanding pinjaman P2P Lending mengalami penurunan tipis 38,42 persen. Dari Rp12,86 triliun di Mei 2020 menjadi Rp11,77 triliun Juni 2020.
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Reja Hidayat