Menuju konten utama

Rapat Paripurna Perppu Ormas Berjalan Sedikit Memanas

Anggota F-PKS tegas menolak Perppu Ormas karena bisa merusak kerukunan yang selama ini sudah terjalin.

Rapat Paripurna Perppu Ormas Berjalan Sedikit Memanas
Ketua DPR Setya Novanto meninggalkan ruangan ketika skors Rapat Paripurna ke-9 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (24/10/2017). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.

tirto.id - Rapat Paripurna (Rapur) Perppu Ormas berjalan sedikit memanas saat mendengarkan pandangan terbuka anggota. Masing-masing anggota fraksi di DPR menyuarakan pandangannya terhadap Perppu Ormas dengan nada tinggi seolah tak mau kalah satu dengan yang lain.

Anggota F-PKS Mardani Ali Sera dengan nada tinggi menegaskan menolak Perppu Ormas yang menurutnya justru bisa merusak kerukunan di bawah payung demokrasi yang selama ini sudah terjalin.

"Karena demokrasi ini adalah tempat semua bisa tumbuh sesuai koridor. Mereka mulai beradaptasi. Tapi tiba-tiba Perppu datang. Sangat jauh dari UU Ormas. Pendekatannya berorientasi kekuasaan. Berbeda dengan UU Ormas yang memberikan kewenangan civil society sangat luas," kata Mardani dalam Rapat Paripurna di DPR, Jakarta, Selasa (24/10/2017).

Wasekjen DPP PKS ini pun menegaskan bahwa Perppu Ormas berpeluang mengembalikan Indonesia ke masa kegelapan tanpa demokrasi. Sebab, menurutnya, dalam Perppu telah menghapus due process of law.

"Perppu Ormas datang dengan peraturan yang tidak berpikir panjang," kata Mardani.

Hal itu diungkapkan Mardani guna menanggapi pernyataan dari Anggota F-PKB Abdul Malik Haramain yang justru menganggap Perppu Ormas harus diterima. Menurut Malik, Perppu tidak sama sekali bertentangan dengan UUD 45 pasal 28 terkait kebebasan berpendapat.

"Di poin 1 dan 2 Pasal 28 telah disebutkan bahwa kebebasan dalam berbangsa dan bernegara itu mempunyai batasan. Perppu Ormas bermaksud untuk itu," kata Malik di tempat yang sama.

Malik menyatakan bahwa Perppu Ormas masih senafas dengan UU Ormas No 17 tahun 2013 yang bertujuan untuk mendorong Ormas menjadi produktif, bukan kontraproduktif dalam berbangsa dan bernegara.

"Produktif itu berarti tidak bertentangan dengan UUD 45 dan Pancasila, serta mendukung program pemerintah dalam pembangunan. Bukan kontraproduktif seperti yang selama ini justru menghambat kebijakan pemerintah," kata Malik.

Sementara Sekretaris Fraksi PDIP Bambang Wuryanto menyatakan bahwa Rapat Paripurna hari ini bukan untuk kembali mendengar pandangan anggota fraksi-fraksi, tapi mengambil keputusan menerima atau menolak Perppu Ormas.

Pasalnya, kata dia, argumen yang telah disampaikan oleh fraksi-fraksi tersebut sama halnya dalam rapat-rapat di Komisi II. "Jadi, lebih baik kita langsung memutuskan saja," kata Bambang dalam Rapur di DPR, Selasa (24/10).

Rapur Perppu Ormas dimulai sejak pukul 11.45 WIB dan hingga kini masih berlangsung pandangan anggota-anggota fraksi. Rapur kali ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Fadli Zon.

Hadir juga dalam Rapur kali ini perwakilan pemerintah Mendagri Tjahjo Kumolo, Menkumham Yasona Laoly, dan Menkominfo Rudiantara.

Baca juga artikel terkait PERPPU ORMAS atau tulisan lainnya dari M. Ahsan Ridhoi

tirto.id - Hukum
Reporter: M. Ahsan Ridhoi
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Alexander Haryanto