Menuju konten utama

Rangkuman Kasus Korupsi Minyak Mentah PT Pertamina Patra Niaga

Tersangka dalam Kasus korupsi minyak mentah PT Pertamina Patra Niaga diduga melakukan oplos Pertalite jadi Pertamax. Kerugian negara capai Rp193,7 triliun.

Rangkuman Kasus Korupsi Minyak Mentah PT Pertamina Patra Niaga
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar (kanan) memberikan keterangan saat konperensi pers kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023 di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (26/2/2025). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/foc.

tirto.id - Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018-2023. Dalam kasus ini, negara ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp193,7 triliun.

Kasus korupsi minyak mentah PT Pertamina Patra Niaga ini melibatkan beberapa jajaran direksi anak usaha Pertamina dan sejumlah pihak swasta. Bahkan, anak raja minyak Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza juga ikut terseret dalam kasus tersebut.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, ketujuh orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Salemba. Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999.

Kronologi Kasus Korupsi Pertamina

Menurut Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, kasus yang menyeret sejumlah pejabat tinggi Pertamina itu terjadi pada periode 2018-2023 ketika ada ketentuan untuk pemenuhan minyak mentah dalam negeri.

Saat itu, pemenuhan minyak mentah dalam negerinya wajib mengutamakan minyak bumi dari dalam negeri. Dalam hal ini, PT Pertamina kemudian mencari pasokan minyak bumi yang berasal dari kontraktor dalam negeri, sebelum merencanakan impor dari luar.

Namun, saat itu beberapa tersangka justru melakukan pengondisian dalam rapat optimalisasi hilir yang menurunkan produksi kilang dan membuat produksi minyak bumi dalam negeri tidak terserap seluruhnya. Akibatnya, pemenuhan minyak mentah harus dilakukan dengan cara impor.

Tak hanya itu, produksi minyak mentah dalam negeri oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) juga disebut sengaja ditolak. Akhirnya, bagian KKKS untuk dalam negeri juga harus diekspor ke luar negeri.

Guna memenuhi kebutuhan dalam negeri, kemudian PT Kilang Pertamina Internasional melakukan impor minyak mentah, sedangkan PT Pertamina Patra Niaga mengimpor produk kilang. Dalam hal ini, harga pembelian impor dengan produksi minyak bumi dalam negeri memiliki perbandingan yang sangat signifikan.

Usai memutuskan impor, tersangka lainnya memenangkan broker minyak mentah dan produk kilang secara melawan hukum. Terungkap bahwa tersangka lainnya melakukan pengadaan produk kilang dengan membeli Ron 92 (Pertamax), padahal pengadaan itu justru membeli Ron 90 (Pertalite) atau kualitasnya jauh lebih rendah.

Untuk mengakali hal tersebut, tersangka melakukan blending di depo agar menjadikan Ron 90 menjadi Ron 92 yang diduga melakukan oplos Pertalite menjadi Pertamax dengan bahan tertentu. Guna memuluskan rencananya ini, tersangka lainnya sengaja melakukan pengadaan impor minyak mentah dan produk kilang yang sengaja di mark up sebesar 13-15 persen.

Secara tidak langsung, langkah itu membuat pihak broker menjadi sangat untung, bahkan komponen harga dasar yang dijadikan sebagai acuan untuk menetapkan Harga Indeks Pasar (HIP) BBM untuk dijual ke masyarakat ikut naik lebih tinggi.

Tindakan kecurangan itu disebut terjadi pada periode 2018-2023 dengan total kerugian negara mencapai Rp193,7 triliun.

Kejagung Tetapkan 7 Tersangka dan 2 Tersangka Baru

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus korupsi minyak mentah, empat orang diantaranya adalah jajaran direksi Pertamina. Ketujuh tersangka ini diantaranya mencakup;

- Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan

- Direktur Optimasi Feedstock dan Produk PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin

- Vice President (VP) Feedstock PT Kilang Pertamina Internasional Agus Purwono

- Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi

- Beneficiary owner atau penerima manfaat dari PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Andrianto Riza

- Komisaris PT Navigator Khatulistiwa berinisial DW

- PT Jenggala Maritim Dimas Werhaspati, dan Komisaris PT Jenggala Maritim dan PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadan Joede

Baru-baru ini ke Kejagung juga telah menetapkan dua orang tersangka baru yang sebelumnya bertindak sebagai saksi. Kedua orang ini adalah Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya, dan VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga Edward Corne. Artinya, sejauh ini Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi minyak mentah PT Pertamina.

Pertamina Bantah Soal Oplos Pertalite Jadi Pertamax

Usai ramai kasus praktik oplos BBM Pertalite menjadi Pertamax, Vice President Corcomm Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, menegaskan bahwa produk Pertamina yang dijual ke masyarakat sudah sesuai dengan spesifikasinya masing-masing.

Tak hanya itu, Fadjar juga membantah adanya dugaan praktik oplos Pertalite menjadi Pertamax oleh Pertamina lalu diedarkan ke masyarakat.

Fadjar menyebut soal isu yang berkembang mengenai indikasi praktik oplos Pertalite ini lantaran adanya miss komunikasi dari pernyataan yang disampaikan oleh Kejaksaan Agung yang menyeret Dirut PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan.

VP Corcomm Pertamina itu juga menyoroti bahwa Kejagung lebih fokus pada pengadaan RON 90 dan RON 92, bukan soal Pertalite yang dioplos menjadi Pertamax. Maka itu, Fadjar memastikan bahwa produk yang dijual Pertamina ke masyarakat itu sudah sesuai spesifikasinya masing-masing, seperti Pertalite tetap Pertalite, dan Pertamax tetap Pertamax.

Baca juga artikel terkait KORUPSI PERTAMINA atau tulisan lainnya dari Imanudin Abdurohman

tirto.id - Aktual dan Tren
Penulis: Imanudin Abdurohman
Editor: Imanudin Abdurohman & Dipna Videlia Putsanra