Menuju konten utama

Rangkaian Tes SKB CPNS BIN 2024, Jenis, dan Syarat Kelulusannya

Rangkaian tes SKB CPNS BIN 2024, jenis tes yang diujikan, dan syarat kelulusan peserta menurut panitia seleksi.

Rangkaian Tes SKB CPNS BIN 2024, Jenis, dan Syarat Kelulusannya
Sejumlah calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 Pemprov Sulsel mengantre untuk menjalani pemeriksaan berkas sebelum memasuki ruangan ujian seleksi kemampuan dasar (SKD) di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (14/9/2021). ANTARA FOTO/Arnas Padda/yu/aww.

tirto.id - Rangkaian tes seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Badan Intelijen Negara (BIN) 2024 akan berlangsung mulai November. Terdapat beberapa jenis tes SKB CPNS BIN 2024 dan syarat kelulusannya.

SKB merupakan salah satu tahap penting dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) BIN 2024. Berdasarkan jadwal dari panitia seleksi nasional, jadwal SKB CPNS BIN 2024 mulai pada 20 November-17 Desember 2024.

SKB menjadi penentu kelulusan pelamar CPNS 2024 di lingkungan BIN. Tes ini memiliki bobot 60 persen total nilai kelulusan CPNS 2024.

Ini artinya, pelamar yang dinyatakan lolos SKB, berpeluang besar diterima menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). SKB bisa dilaksanakan dengan sistem computer assisted test (CAT) maupun non-CAT.

Pelamar CPNS BIN 2024 yang sudah menyelesaikan tes SKD, bisa mulai mempersiapkan diri dengan mempelajari rangkaian tes SKB, jenis, dan syarat kelulusannya.

Jenis Seleksi SKB CPNS BIN 2024, Ketentuan dan Bobot Nilainya

Mengutip pengumuman BIN Nomor Peng-01/VIII/2024, SKB CPNS BIN 2024 terbagi ke dalam dua kategori, yakni SKB tingkat daeah dan tingkat pusat. Berikut rincian jenis seleksi SKB CPNS BIN 2024:

1. Tes SKB Tingkat Daerah

  • Peserta yang mengikuti tes SKB tingkat daerah merupakan peserta yang memenuhi nilai ambang batas sebanyak 3 kali formasi berdasarkan peringkat yang ditentukan oleh BKN.
  • SKB tingkat daerah berupa tes kesehatan yang meliputi pemeriksaan kesehatan fisik diagnostik, terdiri dari tinggi badan/berat badan, tensi, THT, gigi dan mulut, bedah, kulit, kelamin, mata, penyakit dalam, paru, saraf, EKG, serta pemeriksaan laboratorium yang meliputi darah rutin dan urin rutin.
  • Lokasi pelaksanaan tes SKB dilaksanakan di 34 Provinsi.
  • Kriteria penilaian SKB Daerah adalah Memenuhi Syarat (MS) dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
  • Peserta yang dinyatakan MS berhak mengikuti SKB tingkat pusat, sedangkan peserta dengan kriteria TMS akan digugurkan dan tidak dapat mengikuti SKB tingkat pusat.

2. Tes SKB Tingkat Pusat

SKB tingkat pusat ini terdiri dari tes psikologi, tes kesehatan, tes kesegaran jasmani, dan tes mental ideologi, dengan rincian sebagai berikut:

1. Tes Psikologi

a. Tes psikologi meliputi kecerdasan, sikap kerja, kehidupan perasaan, dan penyesuaian sosial.

b. Tes psikologi berupa tes psikologi digital, tertulis, dan wawancara.

c. Nilai tes psikologi memiliki bobot sebesar 70 persen dengan kriteria penilaian:

  • 65-100: disarankan
  • 55-64: dipertimbangkan
  • 1-54: Tidak disarankan

d. Tes psikologi bersifat menggugurkan dengan ketentuan nilai kurang dari 54.

2. Tes Kesehatan

a. Tes kesehatan terdiri dari tes kesehatan fisik dan jiwa.

b. Pemeriksaan kesehatan.

c. Tes kesehatan jiwa meliputi tes tertulis dan wawancara.

d. Nilai tes kesehatan memiliki bobot sebesar 25 persen dengan bobot:

  • Status Kesehatan 1: 80-100 (disarankan)
  • Status Kesehatan 2: 60-79 (disarankan)
  • Status Kesehatan 3: 55-59 (dipertimbangkan)
  • Status Kesehatan 4: 1-54 (tidak disarankan)

e. Tes kesehatan ini bersifat menggugurkan dengan ketentuan "Status Kesehatan 4".

3. Tes Kesegaran Jasmani

  • Tes Kesegaran Jasmani meliputi Garjas A (lari selama 12 menit) dan Garjas B (Pull Up, Sit Up, Push Up, dan Shuttle Run).
  • Tes Kesegaran Jasmani memiliki bobot penilaian sebesar 5 persen dengan kriteria penilaian mengikuti standar penilaian tes kesegaran jasmani TNI.
  • Tes Kesegaran Jasmani tidak bersifat menggugurkan.

4. Tes Mental Ideologi

  • Tes penelitian personel/mental ideologi terdiri dari tes tertulis dan wawancara.
  • Kriteria penilaian tes mental ideologi berupa hasil kualitatif dengan kategori Memenuhi Syarat (MS) dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Ketentuan Kelulusan Seleksi CPNS BIN 2024

Berikut ini beberapa ketentuan kelulusan seleksi CPNS BIN 2024:

1. Seleksi administrasi mengacu pada persyaratan administrasi umum dan khusus yang telah ditentukan.

2. Kelulusan SKD mengacu pada PermenPAN RB.

3. Peserta SKB ditentukan paling banyak 3 kali jumlah kebutuhan masing-masing jabatan berdasarkan peringkat nilai SKD.

4. Dalam hal terdapat pelamar yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas 3 kali jumlah kebutuhan jabatan, penentuan kelulusan SKD secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU, dan TWK.

5. Kelulusan akhir ditentukan berdasarkan hasil integrasi SKD (bobot 40 persen) dan SKB (bobot 60 persen).

6. Dalam hal terdapat pelamar yang memperoleh nilai hasil akhir sama, maka penentuan kelulusan dilakukan berdasarkan:

  • Nilai kumulatif SKD yang tertinggi.
  • Apabila nilai kumulatif SKD sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU, dan TWK yang tertinggi.
  • Apabila nilai TKP, TIU, dan TWK sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan secara berurutan mulai dari nilai Psikologi, Kesehatan, Kesegaran Jasmani, dan Mental Ideologi yang tertinggi.
  • Apabila nilai poin sebelumnya masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai IPK tertinggi untuk lulusan diploma/sarjana/magister, sedangkan untuk lulusan SLTA/sederajat berdasarkan nilai rata-rata tertinggi yang tertulis di ijazah.
  • Jika nilai sebagaimana dalam poin sebelumnya masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada usia pelamar yang tertinggi.

Baca juga artikel terkait CPNS 2024 atau tulisan lainnya dari Imanudin Abdurohman

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Imanudin Abdurohman
Penulis: Imanudin Abdurohman
Editor: Yonada Nancy & Dipna Videlia Putsanra