tirto.id - Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi.
Rafael tiba di Gedung Merah Putih KPK sekira pukul 10.00 WIB dengan mengenakan pakaian batik dan dibalut jaket kulit hitam. Ia juga membawa tas slempang berwarna hitam. Ayah dari Mario Dandy itu datang didampingi tim kuasa hukumnya.
Saat tiba, Rafael tak menjawab pertanyaan-pertanyaan awak media dan bergegas menuju ruang pemeriksaan di lantai 2 Gedung Merah Putih KPK.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengonfirmasi penetapan tersangka eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo.
"Terkait dengan perkara yang sedang kami lakukan proses penyidikan terkait pajak, kami ingin sampaikan bahwa benar (Rafael tersangka)," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis, 30 Maret 2023.
Rafael diduga menerima gratifikasi selama menjabat sebagai pemeriksa pajak pada DJP, Kementerian Keuangan, dalam kurun waktu 2011-2023.
"Jadi ada dugaan pidana korupsinya telah kami temukan. Terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu tahun 2011-2023," kata Ali.
Rafael diduga menerima gratifikasi dengan nilai total mencapai puluhan miliar rupiah.
Perkiraan tersebut, menurut KPK, mengacu kepada temuan mata uang asing dalam safe deposit box (SDB) milik Rafael di salah satu bank berisi Rp 37 miliar rupiah.
Penyidik KPK hari ini telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Rafael Alun sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi.
Ali Fikri juga memastikan KPK akan menjamin seluruh hak hukum Rafael dan memastikan prosesnya sesuai dengan prosedur.
"Kami pastikan seluruh prosesnya kami lakukan sesuai ketentuan hukum, termasuk kami juga berikan kesempatan yang sama terhadap tersangka untuk menggunakan hak-haknya," ujar Ali.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto