tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan pemeriksaan terhadap eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka pada Senin (3/4/2023).
"Betul, hari ini [Rafael] dipanggil penyidik. Bila hadir akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya Senin (3/4/2023).
Ia memastikan, KPK akan penuhi hak Rafael sebagai tersangka dalam pemeriksaan yang akan berlangsung hari ini.
"Kami pastikan, hak-hak tersangkapun akan kami berikan sesuai dengan ketentuan," katanya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengonfirmasi penetapan tersangka eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo.
"Terkait dengan perkara yang sedang kami lakukan proses penyidikan terkait pajak, kami ingin sampaikan bahwa benar (Rafael tersangka)," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis, 30 Maret 2023.
Rafael diduga menerima gratifikasi selama menjabat sebagai pemeriksa pajak pada DJP, Kementerian Keuangan, dalam kurun waktu 2011-2023.
"Jadi ada dugaan pidana korupsinya telah kami temukan. Terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu tahun 2011-2023," kata Ali.
Rafael diduga menerima gratifikasi dengan nilai total mencapai puluhan miliar rupiah.
Perkiraan tersebut, menurut KPK, mengacu kepada temuan mata uang asing dalam safe deposit box (SDB) milik Rafael di salah satu bank berisi Rp 37 miliar rupiah.
"Jumlahnya (gratifikasi) itu yang ada di SDB yang kita hitung tapi nanti dikonversi pasnya kisarannya puluhan lah. Nanti itu sendiri ya pas waktunya," kata Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu dalam konferensi persnys Kamis, 30 Maret 2023.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto