Menuju konten utama

Rachmawati Diduga Danai Logistik Pertemuan Makar

Pihak Kepolisian menemukan aliran dana dari Rachmawati Soekarnoputri yang diduga digunakan untuk logistik pertemuan membahas upaya makar.

Rachmawati Diduga Danai Logistik Pertemuan Makar
Aktivis Rachmawati Soekarnoputri (kiri) menangis saat beraudiensi dengan Wakil Ketua DPR Fadli Zon terkait dugaan makar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (10/1).ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma.

tirto.id - Pihak Kepolisian menemukan aliran dana dari Rachmawati Soekarnoputri yang diduga digunakan untuk logistik pertemuan membahas upaya makar.

"Aliran dana ada kita punya bukti," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi Mochamad Iriawan di Jakarta, Rabu (11/1/2017).

Iriawan tidak mempermasalahkan pihak Rachmawati yang menyangkal dugaan aliran dana untuk logistik pertemuan bagi upaya makar itu.

Penyidik, menurut Iriawan, tidak membutuhkan keterangan atau pengakuan Rachmawati yang telah ditetapkan tersangka pemufakatan jahat atau upaya makar.

"Ada saksi dan surat bukti adanya petunjuk, kami sudah memenuhi bukti-bukti permulaan yang cukup jadi kita tetap jalan," tegas mantan Kapolda Jawa Barat itu.

Iriawan juga tidak memasalahkan Rachmawati menemui anggota DPR RI untuk meminta penghentian kasus yang dituduhkan kepadanya itu.

Iriawan menganggap anggota DPR RI adalah wakil rakyat sehingga tidak salah menerima aduan dari warga Indonesia.

"Ya boleh itu kan tugas DPR untuk mengakomodir yang disampaikan rakyat," ujar Iriawan.

Sebelumnya, Rachmawati menemui anggota DPR RI untuk menjelaskan kasus yang menyeretnya itu dan dia meminta DPR RI membantu agar penyidik Polda Metro Jaya menghentikan kasus tindak pidana pemufakatan jahat yang juga menyeret aktivis Sri Bintang Pamungkas, musisi Ahmad Dhani, purnawirawan Kivlan Zein dan Ratna Sarumpaet.

Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah aktivis dan tokoh nasional ditangkap di beberapa tempat pada Jumat (2/12/2016) pagi atau sesaat jelang aksi damai 212 di Monas, Jakarta Pusat. Mereka diduga kuat terlibat upaya makar.

Tujuh tersangka lain yakni Kivlan Zein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Firza Husein, Eko, Alvin Indra, dan Rachmawati Soekarnoputri dijerat dengan Pasal 107 Jo 110 Jo 87 KUHP tentang Makar.

Sedangkan Sri Bintang dijadikan tersangka pelanggaran Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 107 juncto Pasal 110 KUHP tentang upaya makar.

Baca juga artikel terkait MAKAR atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Politik
Reporter: Maya Saputri
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri