Pengunduran diri Menkumham Yasonna Laoly mendapat kecaman dari beberapa pihak. Pasalnya, ia mundur saat RKUHP dan beberapa RUU lain yang diusulkan pemerintah mengundang polemik.
Yasonna klaim sudah memberi batasan yang detail atas definisi "menyerang harkat dan martabat" di bab penjelasan RKUHP agar pasal penghinaan presiden tak salah digunakan.
Pemerintah pakai argumen HAM saat mendorong penyadapan harus pakai izin. Padahal di satu sisi banyak pekerjaan rumah terkait HAM yang tidak mereka selesaikan.
Pemerintah menyampaikan 3 pandangan yang harus direvisi yaitu masalah Dewan Pengawas KPK, lalu penyelidik, penyidik, dan pegawai independen dan pembentukan wadah ASN, serta independensi penindakan KPK.
Menkumham Yasona Laoly mengatakan pemindahan napi korupsi e-KTP Setnov ke Lapas Sukamiskin karena pertimbangan niat bertobat dan surat pernyataan yang telah ditulisnya.