Bawaslu mencatat ada 311 kasus praktik politik uang saat masa tenang pada pilkada 2015. Namun, tak ada sanksi tegas kepada para pelanggar aturan. Revisi UU Pilkada telah tegas mengatur soal sanksi larangan politik uang. Akankah pasangan calon yang terbukti melakukan praktik politik uang pada Pilkada 2017 mendatang benar-benar didiskualifikasi?