Menuju konten utama

Mewaspadai Masifnya Politik Uang

Bawaslu mencatat ada 311 kasus praktik politik uang saat masa tenang pada pilkada 2015. Namun, tak ada sanksi tegas kepada para pelanggar aturan. Revisi UU Pilkada telah tegas mengatur soal sanksi larangan politik uang. Akankah pasangan calon yang terbukti melakukan praktik politik uang pada Pilkada 2017 mendatang benar-benar didiskualifikasi?

Mewaspadai Masifnya Politik Uang
Petugas Panwas menunjukkan uang kertas hasil sitaan dari pendukung salah satu calon Bupati dan Wakil Bupati Wonosobo yang diberikan kepada warga agar mencoblos pasangan dukungannya pada 9 Desember 2015, di kantor Panwas Kabupaten Wonosobo, Jateng, Senin (7/12). Panwas Kabupaten Wonosobo mengaku mendapat banyak laporan praktik politik uang dan berhasil menyita sedikitnya Rp4.600.000 uang kertas berbagai pecahan dari sejumlah pendukung pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Wonosobo. ANTARA FOTO/Anis Efizudin.

tirto.id - Praktik politik uang dalam gelaran pemilihan kepala daerah (pilkada) disinyalir sebagai salah satu penyebab mahalnya biaya pilkada. Hasil kajian Litbang Kemendagri menunjukkan bahwa untuk menjadi walikota/bupati dibutuhkan biaya mencapai Rp20 hingga 30 miliar, sementara untuk menjadi Gubernur berkisar Rp20 sampai 100 miliar.

Akibatnya, tak sedikit para kandidat yang maju dalam pilkada tersebut mencari dana tambahan di luar yang telah dilaporkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), baik dalam bentuk Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) maupun Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK). Maka tak heran jika kajian yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan fakta bahwa pengeluaran aktual pilkada lebih besar dari LPPDK dan LPSDK.

Data dari Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang dikutip KPK dalam kajian tersebut menyebutkan, ada empat sumber pengeluaran yang menyebabkan tingginya ongkos politik ini, yaitu: Pertama, biaya “perahu” pencalonan kepala daerah atau yang sering dikenal dengan mahar politik. Kedua, dana kampanye untuk politik pencitraan. Ketiga, ongkos konsultasi dan survei pemenangan. Keempat, praktik politik uang.

Hal tersebut terkonfirmasi dari data Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) pada pilkada serentak 2015 lalu. Dalam laporan tersebut, Bawaslu menemukan praktik politik uang sebanyak 92 kasus, yang tersebar di 21 kabupaten pada 10 provinsi saat masa kampanye.

Selain itu, Bawaslu juga mencatat setidaknya ada 311 kasus praktik politik uang pada masa tenang, di 25 kabupaten/kota pada 16 provinsi. Praktik serupa juga terjadi saat hari “H” atau waktu pemilihan berlangsung, di mana terdapat sebanyak 90 kasus, yang tersebar di 22 kabupaten pada 12 provinsi.

Secara spesifik, hasil pemantauan Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) pada pilkada 2015 lalu juga menemukan beberapa praktik politik uang dengan modus yang berbeda-beda.

Misalnya, di Depok, Jawa Barat, JPPR menemukan pemberian uang sebesar Rp50.000 ke 150 orang oleh pasangan calon Dimas-Babay. Sementara, di Tangerang Selatan, JPPR menemukan pembagian uang kepada organisasi kemasyarakatan pemuda (OKP) sebesar Rp1.800.000 oleh pasangan Airin-Benyamin melalui KNPI.

Namun, masifnya praktik politik uang pada pilkada 2015 lalu seolah-olah lepas dari sanksi penyelenggara pilkada, khususnya Bawaslu. Selama ini, Bawaslu selalu beralasan tidak memiliki dasar hukum untuk mengungkap dugaan pelanggaran tersebut. Dasar hukum untuk menindak politik uang dalam pilkada baru tersedia di Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Ancaman Diskualifikasi

Masifnya politik uang tersebut tentu memengaruhi kualitas dan integritas dari gelaran pilkada serentak tersebut. Karena para kandidat justru menggunakan cara-cara yang tidak sehat dalam memenangkan pertarungan, termasuk “menyogok” pemilih.

Karena itu, praktik politik uang pada pilkada serentak 2017 mendatang menjadi salah satu fokus yang akan dibenahi KPU dan Bawaslu. Ketua KPU, Juri Ardiantoro mengatakan, keseriusan itu terlihat dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang mengatur sanksi adanya pemberian uang atau imbalan oleh bakal calon.

Dalam regulasi ini, seluruh calon kepala daerah yang melakukan kecurangan yaitu dengan sengaja memberikan uang untuk mempengaruhi pemilih, selain terkena sanksi pidana, juga terancam pencalonannya akan dibatalkan.

Hal tersebut diatur dalam Pasal 73 ayat (1) yang berbunyi: “Calon dan/atau tim Kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilih.

Sedangkan ancaman diskualifikasi diatur dalam Pasal 73 ayat (2) yang berbunyi: “Calon yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi dapat dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

“Dari dulu politik uang tidak boleh, sekarang dipertegas, kalau ada calon yang melakukan politik uang, dia bisa kena pidana dan kena hukuman administrasi dan bisa dibatalkan sebagai calon,” ujarnya.

Matangkan Aturan Politik Uang

Untuk mewujudkan pilkada yang berintegritas dan bebas dari praktik politik uang, Bawaslu mengusulkan agar tim sukses (timses) pasangan calon masuk dalam aturan larangan politik uang yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Bawaslu ingin menambahkan ketentuan tersebut dalam peraturan Bawaslu terkait larangan politik uang.

Menurut Muhammad, dalam Peraturan Bawaslu terkait politik uang, khususnya Pasal 14 dijelaskan bahwa objek TSM menjanjikan uang secara sistematis dan masif. Kata "terstruktur" dalam aturan ini memiliki pengertian dilakukan melibatkan aparat struktural pemerintah, penyelenggara pemilu, dan tim kampanye pasangan calon.

“Kami tawarkan usulan itu karena UU [UU tentang Pilkada] hanya mengatur bagi penyelenggara pemilu dan aparat negara,” ujarnya seperti dikutip Antara.

Usulan tersebut berdasarkan hasil evaluasi Bawaslu yang menemukan fakta bahwa tim sukses banyak melakukan bagi-bagi uang. Muhammad mengatakan, pembagian uang yang dilakukan timses itu dilakukan secara sistematis, matang dan rapih.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR, Lukman Edy mendukung aturan Bawaslu yang akan mengawasi tim sukses pasangan calon untuk mencegah politik uang pada pilkada 2017 mendatang.

Usulan Bawaslu tersebut dinilai faktual di lapangan, karena para calon tidak mungkin membagikan uang secara langsung tanpa perantara timses. Sementara penyelenggara pilkada akan susah menemukan karena kemungkinan dilakukan secara tersembunyi.

Lukman menilai, aturan yang akan dibuat Bawaslu tidak akan tumpang tindih atau bertentanggan dengan UU Pilkada karena UU Pilkada belum mengatur soal timses ini, sehingga apabila peraturan teknis diatur maka tidak akan menjadi masalah.

Kini, UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada telah tegas mengatur soal sanksi bagi para kandidat yang melakukan politik uang. Bawaslu sebagai pengawas atau wasit juga telah menerbitkan Peraturan Bawaslu terkait larangan politik uang ini.

Akankah praktik politik uang akan hilang pada pilkada 2017 mendatang?

Baca juga artikel terkait POLITIK UANG atau tulisan lainnya dari Abdul Aziz

tirto.id - Politik
Reporter: Abdul Aziz
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Nurul Qomariyah Pramisti