tirto.id -
Bila dipaksakan, Zainuddin khawatir pembahasan akan merembet ke pasal lainnya, tak cuma soal aturan eks napi korupsi bisa atau tidaknya maju di Pilkada.
"Kami agak dilema mau mengubah UU, waktunya sudah mepet dan saya enggak yakin kalau kami mengubah satu pasal kemudian hanya satu pasal itu, pasti ada rembetannya lagi ke pasal lain," ujarnya, Jumat (2/8/2019).
Zainuddin mengatakan pelarangan mantan napi kasus korupsi menjadi calon kepala daerah pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) terkendala aturan yang tertuang di dalam undang-undang.
Menurut Zainuddin larangan ini tak bisa dipaksakan untuk dilakukan pada Pilkada Serentak 2020. Pasalnya UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang berlaku saat ini masih mengizinkan mantan narapidana kasus korupsi untuk mencalonkan diri.
"UU yang digunakan pada Pilkada 2020 masih menggunakan UU Nomor 10 Tahun 2016. Di sana dibolehkan," kata Zainudin.
Saran Zainuddin, KPU diminta untuk mengumumkan nama-nama mantan narapidana kasus korupsi yang mencalonkan diri pada Pilkada 2020 mendatang. Langkah ini memang telah dilakukan KPU saat Pemilu Legislatif (Pileg) 2019 lalu.
"Masukan saya, agar penyelenggara mengumumkan siapa saja yang pernah tersangkut kasus korupsi," ujarnya.
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Nur Hidayah Perwitasari