Menuju konten utama

MK Putuskan Mantan Terpidana Bisa Jadi Kepala Daerah

Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan terhadap poin syarat pencalonan kepala daerah dalam Undang-Undang Pilkada. Mantan narapidana yang divonis kurang dari lima tahun bisa menjadi kepala daerah.

MK Putuskan Mantan Terpidana Bisa Jadi Kepala Daerah
Gubernur Gorontalo Rusli Habibie (kanan) berjabat tangan dengan Penjabat Gubernur Gorontalo, Zudan Arif Fakrulloh (kiri) usai serah terima jabatan (sertijab) di rumah jabatan Gubernur Gorontalo, Gorontalo, Jumat (19/5). ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin

tirto.id - MK memutuskan untuk mengabulkan gugatan Gubernur Gorontalo terpilih, Rusli Habibie, atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilhan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada). Dengan putusan itu, mantan narapidana yang pernah dihukum kurang dari lima tahun pidana dapat menjabat kepala daerah

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Arief Hidayat saat sidang pleno, Rabu (19/7/2017).

Sebelumnya, Dalam UU Pilkada pasal 163 ayat 7 disebutkan bahwa, “Dalam hal calon Gubernur dan/atau Calon Wakil Gubernur terpilih ditetapkan menjadi terdakwa pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi Gubernur dan/atau Wakil Gubernur dan saat itu juga diberhentikan sementara sebagai Gubernur dan/atau Wakil Gubernur.”

Ayat ini, bersama pasal 7 ayat 2 huruf f, kemudian digugat oleh Rusli. Pasalnya, Gubernur Gorontalo yang dilantik 12 Mei silam ini, pernah divonis hukuman percobaan delapan bulan penjara atas kasus perbuatan tidak menyenangkan terhadap Kepala Polisi Daerah (Kapolda) Gorontalo saat itu, Budi Waseso.

Dalam putusannya, MK memutuskan bahwa hanya terpidana dengan vonis lima tahun penjara atau lebih, serta terpidana dengan tindak pidana tertentu yang tidak bisa menjadi kepala daerah.

Adapun tindak pidana tertentu yang dimaksud adalah tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, tindak pidana terhadap keamanan negara, serta tindak pidana lain yang dapat memecah belah negara.

Kuasa Hukum Rusli, Heru Widodo, mengaku lega dengan putusan ini. “Sekarang sudah lega. Karena syarat menjadi calon gubernur itu tidak sebagai terpidana dengan ancaman pidana lima tahun. Dan mana kala ia menjadi gubernur terpilih, tetap dilantik dan tidak bisa diberhentikan,” ujarnya.

Tadinya, Heru mengungkapkan, Rusli Habibie terancam tidak bisa maju di Pilkada 2017 sebagai Calon Gubernur Gorontalo.

“Pak Rusli Habibie waktu itu calon gubernur. Ia statusnya adalah terpidana dengan pidana percobaan. Jadi proses pidana yang ada, hukumanya di bawah lima tahun, kemudian yang bersangkutan menjadi terhalang-halangi untuk mencalonkan diri [menjadi Gubernur Gorontalo]. Pak Ruslie Habibie mohon agar ada batas pidana lima tahun [untuk syarat menjadi kepala daerah],” jelas Heru.

Dengan dikabulkannya gugatan ini, Ruslie Habibie tidak bisa dicopot dari jabatan Gubernur Gorontalo. Terpidana kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama pun bisa mencalonkan diri kembali menjadi kepala daerah.

Baca juga artikel terkait UU PILKADA atau tulisan lainnya dari Satya Adhi

tirto.id - Hukum
Reporter: Satya Adhi
Penulis: Satya Adhi
Editor: Yuliana Ratnasari